PT. Tirta Jaya Sentosa di Jalan Hangtuah Ujung Diduga Langgar Hak Pekerja, DPW Serikat Buruh dan Pekerja Logam Elektronik Mesin Perisai Pancasila Akan Dampingi Korban PHK dan Tempuh Jalur Hukum

Terpopuler2296 Dilihat

đź‘‘Mahkotariau.com- Pekanbaru: Diduga Lakukan PHK Sepihak Tanpa Pesangon dan Aturan yang Berlaku, PT. Tirta Jaya Sentosa (TJS), yang berada di Jalan Hangtuah Ujung, Simpang BPG, tepatnya di belakang Galaxy Swalayan, dituding langgar hak pekerja dan aturan yang berlaku di negara kita.

PT. TJS ini menjadi sorotan masyarakat setelah terjadi pemecatan beberapa karyawannya. Perusahaan tersebut diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap beberapa karyawannya tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan perundang – undangan. Jumat (17/4/2026).

Salah satu dari pekerja yang terkena PHK, yang enggan disebutkan namanya kepada awak media menerangkan bahwa dirinya dipecat secara mendadak tanpa adanya surat resmi, mediasi, maupun penjelasan dari pihak PT. TJS.

“Saya sudah bekerja selama lebih kurang 5 bulan, selama saya berkerja di PT. TJS, saya hanya mendapatkan gaji pokok sekitar Rp. 1.193.182 (22 hari kerja), uang makan Rp. 475.000, uang transport Rp. 525.000, total yang saya terima lebih kurang Rp. 2.2 Juta/ bulan, tanpa adanya jaminan kesehatan (BPJS), uang intensif, hal ini juga dialami oleh rekan rekan saya yang senasib dengan saya (di PHK), ujar Narasumber.

Lanjutnya, “Saya diberhentikan begitu saja, tanpa surat, tanpa penjelasan. Tiba-tiba Saya diminta tidak masuk kerja lagi, Saya bekerja masuk pukul 8 pagi dan pulang pukul 5 sore, seandainya terlambat saja satu menit, maka gaji kami dipotong Rp. 5000, gaji kami jauh dibawah UMR di Kota Pekanbaru yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.

Dari awal saya berkerja di PT. TSJ, pakai lamaran kerja, ada interview, akan tetapi tidak ada tanda tangan kontrak, dan saya diletakkan di bagian Marketing,

Terkait hal tersebut, Ketua DPW Serikat Buruh dan Pekerja Logam Elektronik Mesin Perisai Pancasila, Khairulnas, ST, melalui Ketua Bidang Sosial dan Media Daeng Johan, angkat suara.

Kepada awak media, Daeng Johan, sangat menyesalkan hal itu masih terjadi kepada para pekerja.

“Kasus ini tentunya menambah daftar panjang persoalan ketenagakerjaan di Provinsi Riau. Praktik PHK sepihak tanpa hak-hak normatif seperti pesangon, jaminan kesehatan, pemecatan sepihak, merupakan bentuk nyata pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan dan PP No. 36 Tahun 2021”, tegas Daeng Johan

“Sebagai informasi, pelanggaran terhadap regulasi ketenagakerjaan dapat berujung pada sanksi pidana, sanksi administratif, hingga pembekuan izin usaha. Denda dan hukuman penjara juga bisa dikenakan kepada pengusaha yang melanggar ketentuan perjanjian kerja atau peraturan perusahaan”, pungkasnya.

Dijelaskannya,” Para pekerja yang menjadi korban berharap agar pihak pemerintah dan instansi terkait segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini serta memastikan hak-hak mereka dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku”.

Kami dari Perisai Pancasila Prov. Riau, akan terus mengawal serta mendampingi para pekerja yang terzolimi oleh PT. TSJ untuk membuat laporan ke Disnakertrans Provinsi Riau dan melakukan upaya pendampingan hukum kepada para pekerja yang di PHK tidak sesuai dengan aturan yang ada di negara kita, agar hak-hak pekerja terpenuhi, tegas Daeng Johan

Sampai berita ini diturunkan, awak media ini belum mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak PT. TSJ akan tetapi awak media ini akan terus melakukan konfirmasi ke perusahaan tersebut agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius.

Awak media ini berharap kepada Pemerintah, dalam hal ini Disnakertrans Provinsi Riau serta Dinas terkait agar segera turun langsung perusahaan tersebut dan jika terbukti melakukan pelanggaran, Pemerintah harus memberikan sangsi tegas terhadap PT. TSJ.

Catatan Redaksi:

Perusahaan yang membayar gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR/UMP/UMK) melanggar UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) dan terancam sanksi pidana kejahatan penjara 1 hingga 4 tahun, serta denda Rp100 juta hingga Rp400 juta. Kesepakatan di bawah UMR dianggap batal demi hukum.

Sanksi Pidana & Denda:

Sesuai Pasal 185 UU Ketenagakerjaan yang diubah dengan UU Cipta Kerja, pengusaha yang membayar upah di bawah upah minimum dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta denda antara Rp100 juta hingga Rp400 juta.

Batal Demi Hukum:

Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja untuk membayar di bawah upah minimum tidak sah secara hukum. Pekerja berhak menuntut upah sesuai UMR meskipun sebelumnya setuju dengan upah rendah.

Bersambung…….

(Tim/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *