Mahkotariau.com – Jakarta: Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan Pekanbaru, Riau. Dari pengungkapan ini, polisi menyita 14 ribu butir pil ekstasi yang dikirim dari Pekanbaru ke Jakarta.
“Dari pengungkapan ini, kami menyita 14 ribu butir ekstasi dengan rincian 13 ribu butir berlogo Rolex dan 1.000 butir berlogo Kenzo,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi dalam keterangannya dilansir metro tv, Kamis (27/2/2025).
Twedi menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Cengkareng Barat yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Tim Buser Resnarkoba Polsek Kalideres pun langsung melakukan penyelidikan.
Poliis beehasil menangkap inisial WI (30) dan menyita barang bukti berupa 5 ribu butir ekstasi berlogo Rolex yang dikemas dalam dua kantong plastik di lokasi tersebut. Selain itu, dari dompet WI, petugas menemukan resi pengiriman yang mengarah ke Palembang.
“Pengembangan kasus dilakukan hingga ke kantor jasa pengiriman di Peta Selatan, polisi menemukan paket berisi 9 ribu butir ekstasi yang disembunyikan di dalam amplifier, dibungkus plastik hitam, dan dikemas dalam peti kayu,” ujarnya.
Twedi mengatakan WI mengaku mendapatkan barang tersebut dari inisial AS (45). Petugas pun langsung bergerak dan menangkap AS di sebuah kamar kos di Kapuk Kebon Jahe Cengkareng.
AS mengaku hanya bertugas mengambil narkotika dari Pekanbaru untuk dikirim ke Jakarta atas perintah seseorang bernama MB yang kini masih diburu oleh polisi.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup,” tuturnya. (*)