Aktivis Riau Apresiasi Dua Tahun Prabowo, Kebijakan Sawit dan Energi Dinilai Buka Peluang Kemajuan Daerah

Terpopuler2594 Dilihat

👑Mahkotariau.com-PEKANBARU, – Barisan Muda Riau (BMR) mengapresiasi sejumlah kebijakan Presiden Prabowo Subianto selama dua tahun pemerintahan, terutama dalam memperkuat kemandirian energi, mengoptimalkan potensi kelapa sawit, dan menata kawasan hutan.

Apresiasi tersebut disampaikan dalam diskusi publik bertajuk “Dua Tahun Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto: Sawit, Energi, dan Ekonomi Hijau” yang digelar di Waroeng Steak, Pekanbaru, Senin (26/10/2026).

Diskusi yang diikuti mahasiswa, pemuda, dan masyarakat itu turut menghadirkan pengamat politik sekaligus dosen Universitas Lancang Kuning, Dody Sukma, dan aktivis pemuda Riau, Jimmy Saputra Nasution, sedangkan forum tersebut dipandu akademisi Septiandi Putra.

BMR menilai arah kebijakan pemerintah di sektor energi dan sumber daya alam memiliki arti penting bagi Riau, yang dikenal sebagai salah satu daerah penghasil kelapa sawit utama di Indonesia.

Kebijakan tersebut dinilai membuka peluang bagi penguatan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan peran sumber daya domestik dalam mendukung kebutuhan nasional.

Sementara itu, Jimmy mengatakan, upaya pemerintah menjaga keterjangkauan harga energi menjadi salah satu kebijakan yang patut mendapat perhatian. Harga Pertalite sebesar Rp 10.000 per liter dan Solar bersubsidi Rp 6.800 per liter menjadi bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika harga minyak dunia.

“Upaya menjaga keterjangkauan energi sekaligus memperkuat kemandirian nasional merupakan langkah penting. Kami mengapresiasi arah kebijakan Presiden Prabowo yang mendorong pemanfaatan potensi dalam negeri agar Indonesia semakin mampu memenuhi kebutuhan energinya sendiri,” ujar Jimmy.

Selain menjaga keterjangkauan energi, pemerintah mendorong target swasembada bensin pada 2029 melalui pengembangan bioetanol E20 secara bertahap. Pemerintah juga mencanangkan pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt untuk memperluas pemanfaatan energi terbarukan.

Menurut Jimmy, pengembangan energi berbasis sumber daya domestik berpotensi memberikan manfaat strategis bagi daerah penghasil komoditas, termasuk Riau. Kebijakan tersebut juga membuka ruang bagi peningkatan nilai tambah hasil perkebunan melalui pengembangan industri bahan bakar nabati.

Di sektor kelapa sawit, kebijakan mandatori biodiesel B50 yang disebut berlaku sejak 1 Juli 2026 menjadi salah satu program yang dibahas dalam diskusi.

Kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan pemanfaatan bahan bakar nabati dalam negeri dan mengurangi ketergantungan terhadap impor solar.

Bagi Riau, peningkatan kebutuhan sawit untuk bahan bakar nabati berpotensi memperluas pasar komoditas perkebunan. Jimmy menilai peluang itu perlu dimanfaatkan untuk memperkuat perekonomian daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.

“Kelapa sawit merupakan salah satu kekuatan ekonomi Indonesia. Kami mengapresiasi upaya pemerintah mengoptimalkan komoditas ini untuk mendukung kemandirian energi. Harapannya, kebijakan tersebut tidak hanya memperkuat ketahanan energi nasional, tetapi juga meningkatkan nilai tambah dan kesejahteraan petani sawit di Riau,” katanya.

Selain pemanfaatan sawit, penguatan tata kelola melalui sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) turut menjadi perhatian. Standar keberlanjutan tersebut diharapkan dapat mendorong praktik industri sawit yang lebih tertib, bertanggung jawab, dan memiliki daya saing.

BMR juga menyoroti penertiban kawasan hutan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Hingga Oktober 2026, satgas tersebut dilaporkan telah mengambil alih kembali sekitar 6,2 juta hektare kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal.

Langkah tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam.

Jimmy pun mengapresiasi upaya penataan kawasan hutan tersebut. Namun, ia menekankan pentingnya pelaksanaan yang adil dengan membedakan pelanggaran korporasi dari kondisi masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan tertentu.

“Penertiban kawasan hutan merupakan langkah penting untuk memperkuat tata kelola sumber daya alam. Kami berharap pelaksanaannya semakin memberikan kepastian hukum, menjaga kelestarian lingkungan, dan tetap memperhatikan hak serta kondisi masyarakat kecil,” ujarnya.

Dalam aspek lingkungan, diskusi turut membahas kebijakan perlindungan 22 lanskap habitat gajah dengan luas sekitar 5,46 juta hektare.

Kebijakan tersebut dinilai relevan bagi Riau yang menjadi habitat gajah Sumatra. Perlindungan kawasan habitat diharapkan dapat membantu menjaga keanekaragaman hayati sekaligus mengurangi konflik antara satwa liar dan masyarakat.

Sementara itu, dari perspektif akademik, Dody Sukma menilai dialog publik memiliki peran penting dalam mendorong pemahaman masyarakat terhadap arah pembangunan nasional.

Ia menekankan perlunya keterlibatan generasi muda untuk mempelajari kebijakan pemerintah, memahami dampaknya, dan berkontribusi melalui masukan yang konstruktif.

Lebih lanjut, BMR menegaskan bahwa apresiasi terhadap kinerja pemerintah perlu disertai partisipasi masyarakat dalam mengawal pelaksanaannya.

Rangkaian kegiatan diskusi tersebut ditutup dengan pembacaan deklarasi melawan disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) oleh BMR bersama mahasiswa, pemuda, dan masyarakat yang hadir.

Melalui kegiatan tersebut, BMR menyatakan komitmennya untuk mendukung partisipasi generasi muda dalam pembangunan serta menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *