Aktivis Riau Cep Permana Galih Laporkan Kadis PUPR dan Wali Kota Pekanbaru ke Jampidsus Kejagung RI, Sorot Dugaan Proyek DED dan Pengadaan Mobil Sedot Lumpur

Terpopuler2221 Dilihat

đź‘‘Mahkotariau.com-JAKARTA – Aktivis Riau, Cep Permana Galih, yang bernaung di bawah Gerakan Riau Raya (GERIYA), pada Kamis, 15 Oktober 2026, melaporkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, Edward Riansyah, serta Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Detail Engineering Design (DED) pada Dinas PUPR Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2026 serta pengadaan mobil sedot lumpur yang sebelumnya dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas PUPR.

Cep Permana Galih mendesak JAMPIDSUS Kejagung RI agar segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penelaahan, penyelidikan sesuai kewenangan, serta memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait apabila ditemukan dasar hukum dan bukti yang cukup.

Menurut Cep, pemeriksaan tidak semestinya hanya berhenti pada Kepala Dinas PUPR. Ia juga meminta agar Wali Kota Pekanbaru dan kepala dinas lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru turut diperiksa apabila terdapat indikasi dan bukti yang relevan.

“Kami mendesak JAMPIDSUS Kejagung RI untuk segera menindaklanjuti laporan ini. Panggil dan periksa Edward Riansyah selaku Kepala Dinas PUPR, Agung Nugroho selaku Wali Kota Pekanbaru, serta pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat. Jika dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan ditemukan bukti, bukan tidak mungkin persoalan lain di lingkungan Pemko Pekanbaru juga akan terungkap,” tegas Cep Permana Galih.

Ia menambahkan, laporan tersebut merupakan bentuk dorongan agar pengelolaan anggaran daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami meyakini ada banyak persoalan yang perlu ditelusuri dalam tata kelola pemerintahan di Pemko Pekanbaru. Karena itu, aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional dan tidak boleh tebang pilih. Semua pihak yang memiliki keterkaitan dengan dugaan penyimpangan harus diperiksa berdasarkan bukti dan sesuai hukum,” lanjutnya.

Soroti 10 Paket Pekerjaan DED dengan Nilai Kontrak Hampir Rp100 Juta

Salah satu materi yang disoroti dalam laporan tersebut adalah dugaan pengaturan pada sekitar 10 paket pekerjaan DED di lingkungan Dinas PUPR Kota Pekanbaru. Berdasarkan data yang disampaikan pelapor, nilai keseluruhan kontrak pekerjaan tersebut mencapai Rp996.795.860.

Cep menyoroti nilai kontrak sejumlah paket yang relatif berdekatan dan beberapa pekerjaan yang memiliki nilai kontrak sama, meskipun lokasi serta nama pekerjaan berbeda. Menurut pelapor, pola tersebut perlu diperiksa untuk memastikan apakah penyusunan anggaran, penetapan penyedia, dan pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam materi laporan, dugaan pengaturan tersebut juga dikaitkan dengan Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Edward Riansyah. Namun, dugaan mengenai proses penunjukan penyedia dan kemungkinan keterlibatan pihak tertentu perlu dibuktikan melalui dokumen pengadaan, kontrak, hasil pekerjaan, serta keterangan pihak-pihak terkait.

Adapun 10 paket pekerjaan DED yang menjadi sorotan adalah sebagai berikut:

1. PT Andika Penta Mandiri Konsultan — Pekerjaan DED Pembangunan Drainase Kecamatan Bukit Raya dan Kecamatan Tenayan Raya, dengan nilai kontrak Rp99.581.750.

2. PT Andika Penta Mandiri Konsultan — Pekerjaan DED Pembangunan Drainase Jalan Embun Pagi, dengan nilai kontrak Rp99.678.000.

3. CV Nusantara Utama Engineering — Pekerjaan DED Pembangunan Drainase Kecamatan Tuah Madani, Payung Sekaki, dan Marpoyan Damai, dengan nilai kontrak Rp99.761.250.

4. PT Duta Regional Consultant — Pekerjaan DED Pembangunan Drainase Jalan Tamtama, dengan nilai kontrak Rp99.747.930.

5. PT Andika Penta Mandiri Konsultan — Pekerjaan DED Pembangunan Drainase Jalan Tuanku Tambusai, dengan nilai kontrak Rp99.661.350.

6. PT Mitra Utama Estuari — Pekerjaan DED Pembangunan Drainase Jalan Kesadaran, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, dengan nilai kontrak Rp99.761.250.

7. PT Duta Regional Consultant — Pekerjaan DED Pembangunan Drainase Jalan Sidodadi, dengan nilai kontrak Rp99.736.830.

8. PT Mitra Utama Estuari — Pekerjaan DED Pembangunan Drainase Jalan Pepaya, dengan nilai kontrak Rp99.761.250.

9. PT Mitra Utama Estuari — Pekerjaan DED Pembangunan Drainase Kecamatan Kulim, dengan nilai kontrak Rp99.761.250.

10. CV Punggawa Konsultan — Pekerjaan DED Pintu Air Anak Sungai Sail, dengan nilai kontrak Rp99.345.000.

Menurut Cep, kemiripan nilai kontrak sejumlah pekerjaan tersebut menjadi salah satu alasan untuk meminta aparat penegak hukum menelusuri proses perencanaan anggaran, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pemilihan penyedia, dan realisasi pekerjaan.

“Pekerjaan memiliki lokasi berbeda, tetapi nilai kontraknya hampir sama, bahkan terdapat beberapa paket dengan nilai yang persis sama. Hal ini harus ditelusuri secara serius. Jangan sampai kemiripan tersebut berkaitan dengan pengaturan anggaran atau proses pengadaan yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Cep.

Ia juga menyoroti dugaan bahwa sejumlah perusahaan hanya digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi, sementara pelaksanaan pekerjaan diduga tidak sepenuhnya dilakukan oleh perusahaan yang tercantum dalam kontrak. Menurutnya, dugaan tersebut perlu diuji dengan memeriksa tenaga ahli, laporan survei lapangan, dokumen teknis, keluaran DED, bukti pembayaran, serta kesesuaian hasil pekerjaan dengan kontrak.

Cep meminta agar pemeriksaan tidak hanya berfokus pada nilai kontrak, tetapi juga memastikan apakah pekerjaan benar-benar dilaksanakan, hasil perencanaan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, dan pembayaran dilakukan sesuai prestasi pekerjaan yang sah.

Pengadaan Mobil Sedot Lumpur Rp5,249 Miliar Turut Disorot

Selain proyek DED, laporan tersebut juga menyoroti pengadaan satu unit mobil sedot lumpur oleh Dinas PUPR Kota Pekanbaru melalui PT Garis Harmoni, perusahaan yang disebut berkantor di Surabaya.

Berdasarkan informasi yang disampaikan pelapor, pemesanan dilakukan pada 6 Maret 2024 pukul 15.15 WIB melalui sistem pengadaan elektronik, dengan nomor pesanan KB2-P2403-8752645. Kendaraan yang dipesan berupa truk Combi Jetting berkapasitas tangki 4.000 liter dengan merek Hino, dengan nilai transaksi sebesar Rp5.249.500.000.

Nilai pengadaan tersebut dipersoalkan karena pelapor menilai terdapat perbedaan harga yang sangat besar jika dibandingkan dengan kendaraan yang disebut memiliki spesifikasi sejenis. Cep meminta agar perbandingan harga tersebut diperiksa berdasarkan spesifikasi teknis lengkap, termasuk jenis dan kapasitas tangki, sistem penyedotan lumpur, pompa bertekanan tinggi, perangkat pendukung, proses karoseri, garansi, pajak, serta layanan purnajual.

Berdasarkan uraian dalam materi laporan, kendaraan tersebut memiliki kapasitas tangki air sebesar 4.000 liter, sementara kapasitas penampungan lumpur disebut sekitar 1.500 liter, dengan kemampuan water jet pada rentang 80–124 liter per menit.

Sebagai pembanding, materi pelapor menyebut penawaran dari PT Transformasi Sejahtera Indonesia untuk kendaraan Dutatek Karoseri Tangki Air Stainless Steel 4.000 liter berbasis Hino dengan harga sekitar Rp700.000.000.

Pelapor juga menyebut bahwa berdasarkan penelusuran terhadap lampiran produk, kendaraan yang menjadi pembanding menggunakan basis Hino Dutro 136 HDX LSD dengan harga on-the-road (OTR) sekitar Rp430.100.000, kapasitas tangki 4.000 liter, serta mesin high-pressure water pump dengan kapasitas 102 liter per menit.

Menurut Cep, perbedaan nilai tersebut patut menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut. Ia meminta penyidik menelusuri dokumen spesifikasi teknis, rincian komponen dan karoseri, survei harga, HPS, dokumen pemesanan, serta bukti pembayaran untuk mengetahui apakah nilai pengadaan telah disusun secara wajar dan sesuai ketentuan.

“Jangan hanya melihat harga kendaraan secara umum. Periksa seluruh spesifikasi, komponen, dan dokumen pengadaannya. Namun, jika terdapat selisih harga yang tidak dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan spesifikasi dan komponen yang benar-benar dibeli, hal tersebut harus ditelusuri secara serius,” tegasnya.

Soroti Informasi Sanksi terhadap PT Garis Harmoni

Materi laporan tersebut juga mempersoalkan status PT Garis Harmoni yang menurut pelapor tercantum dalam daftar hitam atau memiliki catatan sanksi dalam sistem pengadaan pemerintah.

Pelapor mengaitkan informasi tersebut dengan hasil Laporan Monitoring dan Evaluasi Katalog Elektronik Tahun 2023, yang disebut mencatat adanya penurunan pencantuman atau penonaktifan produk pada sistem e-purchasing karena temuan, antara lain, terkait substitusi produk impor, ketidaksesuaian informasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan/atau ketidaksesuaian kategori produk.

Dalam materi yang disampaikan, sanksi tersebut disebut diberlakukan pada 15 Februari 2024 dengan merujuk pada ketentuan dalam Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022.

Pelapor turut merujuk pada Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Menurut Cep, status penyedia pada saat proses pemesanan berlangsung perlu diperiksa secara cermat. Pemeriksaan tersebut perlu memastikan apakah status yang dimaksud merupakan sanksi daftar hitam terhadap penyedia atau penonaktifan produk dalam katalog elektronik, kapan keputusan mulai berlaku, ruang lingkup sanksinya, dan apakah sanksi tersebut masih aktif pada tanggal pemesanan 6 Maret 2024.

Ia menilai verifikasi tersebut penting karena konsekuensi hukum penonaktifan produk dan sanksi daftar hitam tidak dapat serta-merta disamakan. Oleh sebab itu, dokumen resmi LKPP, riwayat status penyedia, serta catatan transaksi pada sistem pengadaan elektronik perlu ditelusuri untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran ketentuan pengadaan.

Desak Pemeriksaan Menyeluruh dan Transparan

Cep Permana Galih menegaskan bahwa laporan kepada JAMPIDSUS Kejagung RI dimaksudkan agar dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru dapat diperiksa secara menyeluruh.

Ia meminta agar aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan keterkaitan antara proses perencanaan, pemilihan penyedia, penetapan nilai kontrak, pelaksanaan pekerjaan, dan pembayaran, baik pada paket DED maupun pengadaan mobil sedot lumpur.

Menurutnya, apabila ditemukan bukti yang relevan, pemeriksaan juga perlu dikembangkan terhadap pihak lain di lingkungan Pemko Pekanbaru, termasuk kepala dinas yang terkait dengan perkara atau kegiatan lain yang diduga memiliki persoalan serupa.

“Kami meminta Kejagung RI, khususnya JAMPIDSUS, agar serius menelaah laporan ini. Panggil dan periksa pihak-pihak yang berkaitan berdasarkan bukti, termasuk Wali Kota Pekanbaru, Kepala Dinas PUPR, dan pejabat lain apabila ditemukan indikasi yang relevan. Kami ingin persoalan ini dibuka secara terang-benderang. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan dugaan penyimpangan lain, silakan dikembangkan sesuai hukum,” kata Cep.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik harus dilakukan secara konsisten agar setiap rupiah uang rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Cep juga mendorong agar proses penanganan laporan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti, tanpa mengabaikan hak pihak-pihak yang dilaporkan untuk memberikan klarifikasi.

Hingga keterangan dari pihak-pihak terkait diperoleh, dugaan mengenai pengaturan proyek DED, ketidakwajaran harga pengadaan mobil sedot lumpur, serta persoalan status penyedia masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi dan pemeriksaan aparat penegak hukum. Pelaporan ini tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana, dan penentuan ada atau tidaknya pelanggaran menjadi kewenangan aparat yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan.

Rilis: Gerakan Riau Raya (GERIYA)
Narasumber: Cep Permana Galih, Aktivis Riau

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *