Anto Sirus dan Hasan Pemain Kayu Hasil Ilegal Logging di Siak Kecil yang Kebal Hukum, APH Setempat Terkesan Tutup Mata

"Kapolda Riau Menanam, Jajarannya Melakukan Pembiaran Aktivitas Pelaku Penebangan Liar di Siak Kecil"

Terpopuler1894 Dilihat
banner iklan ukuran 468x60

đź‘‘Mahkotariau.comSiak Kecil – Bengkalis: Puluhan hektare hutan di Wilayah Hukum Polsek Siak Kecil, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau, tepat nya di hutan Giam. Hutannya telah dirambah ataupun dirusak oleh Anto Sirus dan Hasan, mereka berdua ini berdomisili di Daerah Paket J, Desa Sadar Jaya, namun sampai saat ini kedua orang tersebut tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Sabtu (23/8/2025)

Dari informasi yang didapat oleh awak media, aktivitas kedua orang tersebut sudah lama dilakukannya. Para pembalak liar (Ilegal Logging) seolah- olah kebal hukum karena aktivitasnya masih bebas beroperasi, ini ada apa?

banner 336x280

Kuat dugaan kedua orang tersebut sudah kong kalikong dan memberikan Atensi dengan APH maupun dinas terkait.

Dari pantauan media ini, tampak dengan jelas aktivitas ilegal logging yang diduga tidak memiliki izin berasal dari hutan yang dilindungi di daerah Siak Kecil. Kayu- kayu tersebut diangkut dengan menggunakan mobil cool disel ataupun gerobak besar yang diduga milik diduga Anto Sirus dan Hasan.

Salah satu Warga tempatan (narasumber) yang enggan disebutkan namanya kepada media ini menerangkan bahwa aktivitas ilegal ini sudah berlangsung cukup lama, Kami disini sangat menyesalkan kenapa Aparat Penegak Hukum setempat melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut

“Ya pak, mereka berdua (Anto dan Hasan) hampir setiap hari nya lalu lalang di wilayah kami, selain dari hutan lindung, kayu tersebut juga berasal dari kawasan Hutan yang dilindungi”, ungkap narasumber

Narasumber juga menceritakan bahwa Anto Sirus dan Hasan, serta anggotanya, di Kecamatan Siak Kecil khusus nya di hutan Giam, memang sudah terkenal dengan aksi nya melakukan aktivitas ilegal logging, namun kenapa tidak ada penindakan oleh Pihak Polres Bengkalis, khususnya Polsek Siak Kecil, kata narasumber.

Kepada media ini, Kami sangat berharap kepada Kapolres Bengkalis dan Kapolsek Siak Kecil, serta jajarannya agar segera menindaklanjuti adanya aktivitas ilegal logging di wilayah kami. Hal ini demi kelangsungan menjaga ekosistem hutan dan Segera tangkap perusak hutan serta penadah yang kami duga atas nama Anto Sirus dan Hasan yang sudah lama beraktivitas yang dari dulu kebal hukum.

Catatan Redaksi :

Perlu kita ketahui bersama bahwa :

– Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

pelaku kejahatan illegal logging dijerat dengan Pasal 19 Huruf A dan atau B Juncto Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf E J

. Meski sanksi tersebut bisa dibilang cukup berat, faktanya penegakan hukum pidana illegal logging belum dilakukan dengan maksimal,  hal ini  tentunya harus menjadi PR yang berat kepada para penegak hukum

Bersambung……..

(Tim)

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *