Bank Negara Indonesia (Persero) Branch Hong Kong dan KJRI Hong Kong sukses menggelar kegiatan seminar dan diskusi interaktif penyuluhan hukum bertajuk “PMI

Terpopuler2278 Dilihat

👑Mahkotariau.com- HONG KONG – Komunitas Masyarakat Tanggap Hukum (KMTH) berkolaborasi bersama PT.
Bank Negara Indonesia (Persero) Branch Hong Kong dan KJRI Hong Kong sukses menggelar
kegiatan seminar dan diskusi interaktif penyuluhan hukum bertajuk “PMI PINTAR (Pejuang
Devisa Cerdas Finansial, Sadar Hukum dan Tangguh)”.

Acara edukatif yang sangat bernilai ini
berlangsung secara khidmat, tertib, serta penuh antusiasme peserta yang memadati Aula Gedung
BNI Hong Kong, Admiralty G/F, Far East Finance Center pada hari Minggu (9/8) pukul 10.00
HKT.
Kegiatan strategis tersebut dirancang secara khusus guna memperkuat tingkat literasi
finansial sekaligus memberikan pemahaman hukum komprehensif bagi seluruh elemen pekerja
migran Indonesia.

Inisiatif kolaboratif yang luar biasa ini menjadi sebuah wujud nyata komitmen
bersama dalam membentengi para pejuang devisa dari berbagai bentuk ancaman kejahatan
keuangan digital yang kian marak, canggih, dan meresahkan di wilayah perantauan khususnya di
negara Hong Kong.

Pada kegiatan tersebut, hadir beberapa tokoh penting beserta narasumber ahli dan profesional di
bidangnya, seperti Bapak Baskara Pradipta yang memberikan pandangan inspiratif sekaligus
membuka acara secara resmi melalui sambutan (opening speech) yang juga sekaligus menjadi
keynote speaker dalam acara seminar ini. Suasana diskusi interaktif semakin berbobot dengan
hadirnya para pemateri hebat, yakni Ibu Maryanti, S.H. selaku Ketua Umum KMTH Hong Kong,
Bapak Dr. Henry Yoseph Kindangen, S.H., M.H. selaku Konsul Kejaksaan KJRI Hong Kong, serta
Bapak Farid Faraitody Sumarsono selaku General Manager BNI Branch Hong Kong.

Besarnya
antusiasme serta kepedulian para pejuang devisa terhadap pentingnya literasi finansial dan
perlindungan hukum terpancar nyata di sepanjang jalannya acara, di mana pada kegiatan seminar
ini dihadiri sebanyak 167 peserta dari kalangan sahabat-sahabat PMI serta 23 panitia yang luar
biasa menyelenggarakan seluruh rangkaian acara hingga berjalan sukses, lancar, dan tertib.

Ketua Umum KMTH Hong Kong, Ibu Maryanti, S.H. memberikan ulasan yang sangat tajam dan
mendalam mengenai peran krusial para Pekerja Migran Indonesia sebagai salah satu pahlawan
penyumbang nilai remitansi terbesar bagi keberlangsungan perekonomian nasional Indonesia.
Namun, di balik kontribusi ekonomi yang amat besar tersebut, beliau memberikan peringatan keras
terkait rentannya posisi PMI di mata para pelaku kejahatan. “Pekerja Migran Indonesia adalah
penyumbang remitansi luar biasa bagi perekonomian nasional. Namun sayangnya, pejuang devisa
masih sangat rentan menjadi sasaran empuk kejahatan keuangan karena literasi keuangan dan
digital yang masih rendah serta minimnya keinginan untuk belajar,” tegas Ibu Maryanti dalam
paparannya.

Menyoroti data faktual kurun waktu tahun 2022 hingga 2025, terlihat adanya lonjakan kasus
penipuan secara masif yang menyasar PMI di pelbagai negara penempatan utama seperti Hong
Kong, Taiwan, Malaysia, hingga Singapura. Modus operandi yang digunakan pelaku kian beragam,
mulai dari penawaran imbal hasil investasi yang tidak masuk akal seperti trading atau saham fiktif
berkedok koperasi yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga taktik jahat yang
kerap memanfaatkan figur terpercaya atau bahkan sesama rekan PMI demi mengelabui dan
menguras tabungan korban.

Dalam kesempatan ini, Ibu Maryanti secara khusus membedah anatomi dan empat akar penyebab
utama mengapa PMI begitu rentan terjebak dalam perangkap kejahatan finansial, terutama
fenomena love scam yang kian memprihatinkan. “Pertama, minimnya minat terhadap literasi
keuangan dan digital membuat PMI sulit membedakan lembaga yang legal dan ilegal. Kedua,
adanya dorongan untuk untung cepat dan budaya konsumtif, di mana korban love scam biasanya
mengalami rasa kurang kasih sayang, kesepian di perantauan, serta tidak punya tempat untuk
berbagi cerita. Ketiga, sosialisasi dari lembaga resmi seperti OJK maupun KP2MI dirasa belum
masif dan merata, sehingga PMI harus mandiri memperbanyak literasi. Keempat, gaji tinggi yang
dimiliki PMI justru dimanfaatkan oleh pelaku untuk mencari celah dari kelemahan emosional
maupun finansial korban,” bebernya secara rinci.
Lebih lanjut, Ibu Maryanti membeberkan deretan contoh kasus nyata yang menjadi bukti betapa
destruktifnya dampak kejahatan ini.

Kasus investasi koperasi fiktif di Hong Kong pada tahun 2022
dengan amunisi iming-iming keuntungan fantastis mencapai 30% per bulan berhasil menguras dana
para korban hingga mencapai angka miliaran rupiah. Tidak berhenti di situ, modus kejam love
scam melalui media sosial dan aplikasi kencan daring (dating apps) kian marak mengintai PMI.
Pelaku dengan sengaja membangun skenario hubungan romantis palsu, memberikan perhatian
buaian manis, lalu secara perlahan menguras finansial korban dengan dalih kondisi darurat medis,
biaya cukai hadiah, hingga modal usaha fiktif. Kerugian yang ditimbulkan tidak hanya
meremukkan aspek finansial secara masif, tetapi juga menyisakan trauma psikologis yang amat
berat seperti depresi berkepanjangan, rasa cemas, hingga rasa malu yang mendalam. Kasus nyata
PMI Hong Kong yang menderita kerugian lebih dari Rp120.000.000 akibat terpedaya insinyur
Inggris palsu pada tahun 2021, serta kasus penipuan berondong pelayaran senilai Rp90.000.000
pada tahun 2023, menjadi bukti kelam bahwa skema kejahatan ini bahkan mampu menyeret
anggota keluarga untuk menjadi pelaku maupun korban. Berangkat dari realitas pahit inilah,
KMTH menegaskan dukungannya untuk secara konsisten mengomandoi gerakan kampanye “PMI
Anti Love Scam”, guna membendung arus penipuan bermodus asmara fiktif agar tidak ada lagi
pejuang devisa yang menjadi korban berikutnya..
Guna memperkuat urgensi kewaspadaan dari sudut pandang perbankan dan keamanan digital,
General Manager BNI Branch Hong Kong, Bapak Farid Faraitody Sumarsono, menyajikan
paparan data konkrit dan komprehensif dari Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) per posisi Juni
2026. “Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre per Juni 2026, tercatat lebih dari 608 ribu
kasus penipuan, dengan lebih dari 557 ribu rekening berhasil diblokir, dana sebesar Rp674
miliar diamankan atau diblokir, dan dana korban senilai hampir Rp200 miliar berhasil
dikembalikan,” ujar Bapak Farid saat membeberkan capaian penanganan siber tersebut.

Beliau
menjelaskan bahwa penjahat online masa kini sangat mahir menggunakan teknik manipulasi
psikologis (social engineering) untuk mengendalikan emosi korban lewat tekanan waktu semu
atau godaan hadiah fantastis. “Penjahat online biasanya menggunakan trik manipulasi
psikologis untuk membuat korban percaya. Jika ragu, jangan klik tautan atau transfer uang kerekening yang tidak jelas,” imbau beliau dengan tegas kepada seluruh peserta.
Sementara itu, ditinjau dari kacamata penegakan hukum dan regulasi internasional, Konsul
Kejaksaan KJRI Hong Kong, Bapak Dr. Henry Yoseph Kindangen, S.H., M.H. memaparkan
bahwa pemahaman hukum yang utuh merupakan benteng pertahanan paling kokoh bagi PMI agar
terhindar dari jerat kejahatan dan fenomena perilaku menyimpang (Deviant Behaviour). “Setiap
komunitas memiliki kecenderungan mengembangkan nilainya sendiri, terisolasi dari informasi,
membatasi calon mangsa dari informasi luar, hingga menggunakan intimidasi untuk menyebar
ketakutan.
Secara prinsip ekonomi, utang merupakan cara yang dikenal untuk pembiayaan kegiatan
produktif seperti membuka usaha, bukan untuk kegiatan konsumtif,” terangnya. Beliau juga
mengurai secara rinci konsekuensi hukum berat bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran
dokumen kependudukan berdasarkan Pasal 7AA Registration of Persons Ordinance (Cap. 177).
“Setiap orang yang secara melawan hukum memindahtangankan kepada orang lain kartu identitas
diancam pidana denda tingkat 6 dan penjara paling lama 10 tahun untuk kategori berat, atau denda
tingkat 5 dan penjara paling lama 2 tahun untuk kategori ringan,”
Lebih lanjut, Bapak Dr. Henry Yoseph Kindangen, S.H., M.H. menegaskan kembali larangan keras
terhadap praktik pengalihan atau penggadaian dokumen perjalanan pribadi sesuai Pasal 42
Immigration Ordinance (Cap. 115) dengan ancaman penjara hingga 14 tahun. Beliau juga
menyoroti maraknya aktivitas bisnis peminjaman uang (money lending) tanpa izin resmi yang
melanggar batas kewenangan kondisi izin tinggal PMI. “Tidak seorang pun dapat melakukan usaha
peminjaman uang tanpa izin, selain di tempat yang tercantum dalam izin, atau selain dari syarat
yang dicantumkan dalam izin. Bagi PMI, kebiasaan meminjamkan uang dengan bunga dapat
dianggap bekerja tidak sesuai kondisi izin tinggal,” tambahnya. Menutup pemaparannya, beliau
mewanti-wanti terkait tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 25 Organized and Serious
Crimes Ordinance (Cap. 455) yang mengintai dengan denda hingga 5.000.000 HKD dan penjara 14
tahun. “Lindungi data pribadimu! Membantu memindahkan atau mengelola barang yang diketahui
atau sepatutnya diketahui diperoleh dari hasil tindak pidana adalah kejahatan berat,” tegasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *