šMahkotariau.com- PEKANBARU — Terkait penertiban Daerah Milik Jalan (DMJ) di kawasan Jalan Sudirman bawah Jembatan Siak IV yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru berdasarkan Surat Edaran Nomor 00232/BPKAD-aset/718/2026 tertanggal 27 Maret 2026, menuai sorotan dari berbagai pihak.
Barisan Masyarakat Bersih dari Korupsi (BASMI) Riau menyatakan mengapresiasi langkah pemerintah dalam upaya mengatasi banjir saat hujan berkepanjangan. Namun, penertiban tersebut dinilai tetap harus dilakukan berdasarkan data, dokumen, dan prosedur hukum yang jelas.
Ketua BASMI Riau, Fadli, menegaskan bahwa surat edaran tidak bisa dijadikan dasar untuk mengklaim seluruh lahan di bawah Jembatan Siak IV sebagai aset Pemko Pekanbaru.
āBukan berarti berdasarkan surat edaran yang ditandatangani Pj Sekda Pekanbaru, seluruh tanah di bawah Jembatan Siak IV otomatis menjadi milik Pemko Pekanbaru. Secara profesional, Dinas Pertanahan seharusnya melakukan eksekusi berdasarkan peta, Sertifikat Hak Milik (SHM), serta data yang akurat,ā ujar Fadli.
Menurutnya, eksekusi yang dilakukan pada Jumat (8/5/2026) diduga menyasar lahan yang bukan milik Pemko Pekanbaru. Bahkan, pemilik lahan disebut telah menunjukkan dokumen sah berupa SHM atas tanah tersebut.
āJika memang tanah itu bukan milik Pemko, kenapa eksekusi tetap dilakukan? Sementara pemilik sudah menunjukkan bukti kepemilikan yang sah,ā katanya.
Atas dasar itu, BASMI Riau meminta Pemko Pekanbaru melalui Dinas Pertanahan membuka data kepemilikan lahan secara transparan, termasuk menunjukkan peta lokasi serta dokumen aset Pemko di kawasan bawah Jembatan Siak IV.
Selain itu, BASMI juga meminta transparansi terkait anggaran pelaksanaan eksekusi, termasuk sumber dan besaran anggaran yang digunakan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Pekanbaru, Mardiansyah, menyatakan pihaknya bekerja sesuai SOP dan menyebut tanah tersebut merupakan aset Pemko Pekanbaru.
āTentunya kami bekerja sesuai SOP yang ada. Tanah dimaksud adalah tanah Pemko yang di atasnya diterbitkan sertifikat,ā ujar Mardiansyah.
Menanggapi hal itu, BASMI Riau mempertanyakan mengapa selama ini Pemko Pekanbaru tidak pernah memasang plang atau tanda bahwa lahan tersebut merupakan aset pemerintah daerah.
āKalau memang benar itu aset Pemko, kenapa selama ini tidak ada plang bertuliskan āTanah Ini Milik Pemko Pekanbaruā? Kemudian aset itu terdaftar dengan nomor register berapa?ā tanya Fadli.
Mardiansyah juga menyebut persoalan penerbitan sertifikat saat ini sedang dalam proses lidik di Polresta Pekanbaru. Sementara terkait tim yustisi dalam penertiban, menurutnya merupakan kewenangan Satpol PP untuk memberikan penjelasan.
āIni sedang dilidik di Polresta terkait proses terbitnya sertifikat itu. Terkait tim yustisi, Satpol PP yang berhak menjawab,ā jelasnya.
BASMI Riau menilai tindakan eksekusi yang dilakukan sebelum adanya putusan pengadilan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
āBelum ada keputusan hukum yang menyatakan keabsahan tanah tersebut milik siapa, namun Pemko langsung mengklaim dan melakukan eksekusi. Menurut hemat kami, ini kesalahan fatal,ā tegas Fadli.
Ia juga kembali mempertanyakan mengapa setelah eksekusi dilakukan, Pemko Pekanbaru tetap belum memasang plang kepemilikan di lokasi tersebut.
Menjawab hal itu, Mardiansyah hanya mengatakan bahwa seluruh proses masih berjalan.
āProses semuanya, sabar,ā ujarnya singkat.
Selain itu, BASMI Riau juga menduga pembongkaran pagar panel milik Niko Fernando sarat kepentingan tertentu atau diduga āada pesan sponsorā.
Menurut BASMI, pagar panel tersebut sudah dua kali menjadi sasaran tindakan Satpol PP. Bahkan sebelumnya sempat dilakukan pemagaran oleh oknum warga dan persoalan itu berujung ke pengadilan.
āKarena merasa kasihan terhadap istri oknum warga yang mengiba karena baru selesai melahirkan, akhirnya Niko Fernando memaafkan persoalan tersebut,ā ungkap Fadli.
Namun, BASMI menilai oknum warga tersebut diduga kembali membuat persoalan dengan memanfaatkan momentum surat edaran pembongkaran bangunan di kawasan DMJ untuk melakukan pembongkaran pagar panel milik Niko Fernando.
Padahal, lanjut BASMI, persoalan tanah tersebut sebelumnya juga pernah dilaporkan oleh seseorang bernama Ali Sujastian ke Polresta Pekanbaru. Namun perkara itu disebut dihentikan karena dinilai tidak cukup bukti dan Niko Fernando memiliki dokumen sah berupa SHM.
āKarena tidak cukup kuat bukti dan Niko Fernando memiliki bukti sah berupa SHM, akhirnya pihak kepolisian menerbitkan SP2,ā katanya.
BASMI juga mengungkapkan bahwa persoalan tersebut pernah dilaporkan terhadap Pemko Pekanbaru melalui Dinas Pertanahan ke pihak kepolisian. Namun hingga kini, disebut belum ada bukti kuat yang menunjukkan lahan tersebut benar-benar masuk aset Pemko Pekanbaru.
Berdasarkan hasil pertanyaan dan jawaban yang disampaikan Kadis Pertanahan Pekanbaru, BASMI Riau menyimpulkan bahwa penertiban tersebut diduga merupakan bentuk kesalahan fatal dari pihak Pemko Pekanbaru.
Menurut BASMI, eksekusi terhadap suatu lahan seharusnya dilakukan apabila telah ada dasar hukum yang jelas, kepemilikan yang sah, serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
āEksekusi tidak bisa hanya berdasarkan klaim sepihak atau perintah atasan tanpa adanya putusan hukum yang jelas,ā tegas Fadli.
Di akhir pernyataannya, BASMI Riau memastikan akan terus mengumpulkan data dan fakta terkait persoalan tersebut. Jika nantinya terbukti terdapat kesalahan dari pihak Pemko Pekanbaru, maka pemerintah diminta bertanggung jawab dan mengganti seluruh kerugian masyarakat.
āKami akan terus mencari kebenaran persoalan ini. Jika terbukti murni kesalahan Pemko, maka mereka harus siap bertanggung jawab dan mengganti seluruh kerugian masyarakat,ā tutupnya






























