👑Mahkotariau.com – Tebing Tinggi – Kepulauan Meranti: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Tebing Tinggi melakukan langkah cepat dalam penindakan dugaan pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Desa Lukun, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti.Selasa (14/10)
Dari hasil operasi di lapangan, aparat berhasil mengamankan tumpukan kayu balok dengan jumlah cukup signifikan yang diduga tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan temuan di lapangan, pada beberapa balok kayu terdapat tulisan nama “Zamri”, “Kumar”, dan “Ijan” yang diduga merupakan tanda kepemilikan.
Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Sapta Anwar, SH, yang memimpin langsung penindakan, menyebutkan bahwa pihaknya telah mencatat seluruh nama tersebut sebagai bagian dari proses penyelidikan awal.
“Untuk sementara, seluruh barang bukti berupa kayu balok kami amankan di lokasi penemuan. Area telah kami pasangi garis polisi (police line) agar barang bukti tidak rusak atau berpindah. Selanjutnya, kami akan mendalami siapa pemilik sah atau pihak yang bertanggung jawab atas tumpukan kayu tersebut,” jelas Kanit Reskrim.
Seluruh barang bukti kini menjadi dasar bagi penyidik untuk menjerat para pelaku sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Apabila terbukti melakukan penebangan, pengangkutan, atau penampungan hasil hutan tanpa izin yang sah, para terduga dapat dikenakan Pasal 83 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp 10 miliar.
Aktivitas pembalakan liar di area ini dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem jangka panjang serta mengancam keberlanjutan fungsi ekologis daerah pesisir Meranti.
Langkah cepat Jajaran Polsek Tebing Tinggi diharapkan mampu menjadi preseden positif dalam memperkuat pengawasan terpadu lintas instansi, termasuk sinergi antara aparat keamanan, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(Rls/Rnld)