👑Mahkotariau.com- Simalungun, Perjuangan dua pekerja yang di-PHK oleh PT Alliance Consumer Products Indonesia akhirnya membuahkan hasil setelah melalui proses panjang. Setelah dilakukan mediasi Tripartit di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Simalungun, kini kasus tersebut menemukan titik terang. Disnaker Simalungun secara resmi mengeluarkan Surat Anjuran Nomor: 500.15.15.2/345/2025, yang berisi rekomendasi agar perusahaan mempekerjakan kembali dua pekerja bernama Muhammad Alfaldi dan Tegar Wibowo.
Mediasi yang difasilitasi oleh PC Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSP KEP) SPSI Kota Pematangsiantar – Kabupaten Simalungun ini menjadi momentum penting dalam penyelesaian sengketa hubungan industrial. Proses yang sempat berjalan alot itu akhirnya menghasilkan keputusan yang dinilai adil dan berpihak pada pekerja. Dalam surat anjuran tersebut, Disnaker menegaskan pentingnya perusahaan menghormati hak-hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
Ketua PC FSP KEP SPSI Kota Pematangsiantar – Kabupaten Simalungun, Abdul Arif Namora Sitanggang, menyatakan pihaknya sepenuhnya mendukung dan menyetujui isi surat anjuran tersebut. Ia menilai keputusan Disnaker merupakan bentuk keberpihakan terhadap keadilan bagi para pekerja. “Tentunya kami menyetujui anjuran yang dikeluarkan oleh Disnaker Simalungun. PHK merupakan kiamat kecil bagi pekerja, apalagi dua orang ini merupakan pengurus serikat di tingkat perusahaan,” tegas Arif Sitanggang.
Menurutnya, PHK terhadap dua pekerja tersebut diduga kuat tidak memiliki dasar yang objektif. “Kami menilai dasar PHK terhadap dua pekerja itu patut diduga dipaksakan. Karena selain merugikan mereka secara pribadi, hal ini juga berpotensi mengganggu stabilitas organisasi serikat di perusahaan,” tambah Arif dengan nada tegas. Ia menilai keputusan Disnaker ini menjadi bukti bahwa perjuangan serikat pekerja untuk melindungi anggotanya masih berjalan di jalur yang benar.
Sebagai langkah lanjut, Arif Sitanggang memastikan pihaknya akan segera melakukan komunikasi resmi dengan manajemen PT Alliance Consumer Products Indonesia. Pihaknya juga akan mengirimkan surat resmi untuk mempertanyakan waktu pelaksanaan keputusan Disnaker, khususnya mengenai pemulihan status kerja dua pekerja yang telah di-PHK tersebut. “Kami ingin memastikan perusahaan segera menindaklanjuti anjuran ini, karena setiap hari yang terlewat berarti mengorbankan hak pekerja,” ujar Arif.
Lebih jauh, Arif menegaskan bahwa keputusan Disnaker bukan hanya soal dua pekerja yang di-PHK, tetapi juga menjadi pelajaran penting bagi dunia industri di wilayah Simalungun. Menurutnya, keputusan ini menunjukkan bahwa mekanisme mediasi Tripartit bisa menjadi sarana efektif dalam menyelesaikan konflik ketenagakerjaan tanpa harus menempuh jalur hukum yang lebih panjang dan melelahkan.
Selain itu, PC FSP KEP SPSI Kota Pematangsiantar – Kabupaten Simalungun juga menyampaikan apresiasi kepada pihak Disnaker Simalungun yang telah menjalankan fungsi pengawasan dan mediasi dengan profesional. “Kami berterima kasih kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun karena telah membuat keputusan yang adil dan berimbang. Ini membuktikan bahwa pemerintah hadir dalam memperjuangkan hak-hak buruh,” tutur Arif Sitanggang.
Sebagai penutup, Arif berharap pihak manajemen PT Alliance Consumer Products Indonesia dapat menghormati dan melaksanakan surat anjuran yang telah dikeluarkan Disnaker. “Kami ingin hubungan industrial di perusahaan ini tetap harmonis dan saling menghormati. Keputusan ini seharusnya menjadi momentum memperkuat kerja sama antara perusahaan dan pekerja, bukan memperlebar jarak,” pungkasnya. Dengan demikian, babak baru perjuangan dua pekerja tersebut diharapkan menjadi awal kembalinya keadilan di lingkungan kerja PT Alliance.
Bastian