Dua Pelaku Diamankan Polda Riau Dalam Kasus Pencurian Disertai Kekerasan Hingga Tewas di Tambang Kampar

Terpopuler12 Dilihat
banner 468x60

đź‘‘Mahkotariau.com Kampar : Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Tambang, Kabupaten Kampar. Kegiatan tersebut digelar di Mapolda Riau pada Jumat, 4 Juli 2025.

Konferensi pers tersebut diwakili oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, didampingi oleh Kasubdit III Ditkrimum Polda Riau, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, serta Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala.

banner 336x280

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto menjelaskan bahwa peristiwa pencurian dengan kekerasan ini terjadi sekitar bulan Februari 2025 dan menyebabkan korban, berinisial Dn, meninggal dunia.

“Dengan kerja keras tim penyidik dan didukung keahlian bersertifikasi internasional, kami berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan dua orang tersangka berinisial ZA (39) dan MI (40),” jelas Anom.

Dirkrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan menambahkan, jasad korban ditemukan pada 23 Februari 2025 di dapur rumahnya di Kampung Lintang, Kecamatan Tambang. Setelah serangkaian penyelidikan intensif, aparat akhirnya melakukan penangkapan pada 29 Juni 2025 terhadap dua pelaku yang diamankan di rumah masing-masing di kawasan Danau Bingkuang, Kecamatan Tambang.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara,” terang Asep.

Dalam proses penangkapan, sejumlah barang bukti turut diamankan oleh tim penyidik, antara lain satu tabung gas, kuali, sandal, toples, baju korban, sarung handphone, kunci, keranjang, pecahan piring, dan obeng.

Hasil visum menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul di bagian kepala. Sementara itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan bahwa keduanya positif mengonsumsi narkoba.

Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa para pelaku telah mengintai dan membuntuti korban sebelum melakukan aksinya. Selain nyawa korban, kerugian materiil yang dialami keluarga mencapai sekitar Rp40 juta, termasuk perhiasan emas milik korban yang turut raib dibawa pelaku.

Kakak korban, YL, menyampaikan harapannya agar para pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal.

“Kami sangat berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya dan seadil-adilnya. Keluarga kami sangat terpukul atas kejadian ini,” ungkap YL.

Polda Riau memastikan akan terus menuntaskan kasus ini hingga ke proses peradilan dan memastikan keadilan bagi keluarga korban.

(Rls)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *