Dugaan Alih Fungsi Hutan Produksi Tetap di Desa Telayap, Aktivitas Dikaitkan dengan FM Sinaga Warga Siak

Terpopuler2317 Dilihat

👑Mahkotariau.com- PELALAWAN – Muncul dugaan kuat perubahan fungsi kawasan Hutan Produksi Tetap di wilayah Desa Telayap, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Berdasarkan laporan warga setempat, telah terjadi pembukaan lahan secara luas dan penanaman kelapa sawit di kawasan yang statusnya sebagai hutan negara yang dilindungi peraturan perundang-undangan.

Warga Desa Telayap yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa aktivitas pembukaan lahan tersebut diketahui dilakukan oleh FM Sinaga, yang diketahui berdomisili sebagai warga di Jalur 5 SP 7, Kabupaten Siak.

“Kami melihat langsung pembukaan lahan berlangsung cukup masif di kawasan Desa Telayap ini, yang dikerjakan oleh FM Sinaga.

Padahal kawasan ini masuk Hutan Produksi Tetap, yang tidak boleh diubah fungsinya menjadi perkebunan tanpa izin sah instansi berwenang,” tegas warga, Kamis (9/7/2026).

Sampai saat ini belum ditemukan bukti dokumen izin pelepasan kawasan hutan maupun izin pengelolaan lahan yang sah atas lokasi tersebut. Warga khawatir aktivitas ini akan merusak ekosistem dan kawasan hutan.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, setiap orang dilarang mengubah fungsi atau mempergunakan kawasan Hutan Produksi Tetap tanpa izin resmi dari Menteri yang berwenang.

Pelanggaran ketentuan ini merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi penjara dan denda yang besar.

Saat media berusaha mengonfirmasi langsung kepada pihak FM Sinaga terkait tuduhan dan aktivitas pembukaan lahan tersebut, pihak yang bersangkutan memilih untuk bungkam dan tidak bersedia memberikan penjelasan apa pun kepada awak media.

Masyarakat meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Satuan Tugas Pengendalian Perubahan Iklim dan Hutan (Satgas PKH), serta aparat penegak hukum segera turun ke lokasi, memverifikasi status hukum lahan, dan mengambil tindakan tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.

Seluruh informasi di atas masih berupa dugaan dan memerlukan verifikasi resmi dari pihak berwenang.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *