Dugaan Gudang Rokok Ilegal di Tarai Bangun Makin Terang, Bea Cukai dan Polisi Diminta Turun

Terpopuler2372 Dilihat

👑Mahkotariau.com- Kampar-Dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai kembali mencuat di Kabupaten Kampar, Riau. Sebuah gudang di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, diduga menjadi titik penyimpanan dan distribusi rokok yang tidak dilekati pita cukai resmi.

Temuan awal tersebut terungkap setelah tim investigasi media melakukan penelusuran di sekitar lokasi pada Minggu, 9 Agustus 2026.

Aktivitas di lokasi disebut cukup tertutup dan diduga lebih sering berlangsung pada malam hari. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: seberapa besar volume barang yang keluar-masuk dan ke mana saja jaringan distribusinya?

Bongkar Muat Malam Hari, Rokok Diduga Disebar ke Sejumlah Wilayah

Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas bongkar muat diduga berlangsung pada waktu tertentu, termasuk malam hari.

«“Kadang mereka bongkar malam-malam. Setelah itu ada yang melangsir menggunakan sepeda motor untuk diedarkan ke kedai-kedai kecil sampai grosir,” ungkap warga tersebut.»

Keterangan tersebut masih berupa informasi dari warga dan perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat berwenang.

Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan sekadar keberadaan sebuah gudang. Aparat perlu menelusuri asal barang, pemilik barang, jalur distribusi, pihak yang menerima barang, hingga potensi pelanggaran ketentuan cukai.

Nama Pahami Disebut, Klarifikasi Masih Dinantikan

Dalam informasi yang dihimpun di lapangan, seorang pengusaha yang disebut bernama Pahami dikaitkan dengan aktivitas gudang tersebut.

Namun, keterkaitan tersebut masih merupakan dugaan dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi.

Tim media juga menunggu penjelasan dari Pahami terkait dugaan aktivitas gudang dan peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut.

Jika ada bantahan, klarifikasi, atau bukti legalitas terkait kegiatan tersebut, GarudaPost.id siap memuatnya secara berimbang.

Jangan Sampai Gudang Besar Lolos dari Pengawasan

Dugaan aktivitas rokok ilegal bukan persoalan kecil. Apabila benar terjadi secara masif dan berlangsung dalam waktu lama, negara berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor cukai.

Karena itu, aparat tidak cukup hanya menunggu laporan masyarakat.

Polda Riau, Polres Kampar, Polsek Tambang, serta Bea dan Cukai perlu turun langsung melakukan pengecekan terhadap lokasi apabila terdapat informasi awal yang dapat ditindaklanjuti.

Pertanyaan publik sederhana:

Apakah gudang tersebut memiliki legalitas?

Apa isi dan asal barang yang disimpan?

Siapa pemilik serta pengendali distribusinya?

Ke mana saja rokok tersebut diedarkan?

Dan yang paling penting:

Apakah ada pihak lain yang selama ini ikut bermain di belakang aktivitas tersebut?

Aparat Diminta Berani Bongkar Sampai ke Akar

Masyarakat tidak membutuhkan sekadar pernyataan normatif. Publik membutuhkan tindakan nyata dan transparan.

Jika setelah pemeriksaan ditemukan pelanggaran, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, pihak yang disebut juga berhak mendapatkan pemulihan nama baik melalui pemberitaan yang berimbang.

GarudaPost.id menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan hasil penelusuran awal dan informasi lapangan, bukan vonis terhadap pihak tertentu.

Tim investigasi akan terus mengawal informasi ini dan meminta instansi berwenang memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat Kabupaten Kampar.

Sebab, kalau benar ada peredaran rokok tanpa pita cukai secara bebas di tengah permukiman warga, pertanyaannya bukan lagi “ada atau tidak?” — tetapi “seberapa besar jaringan itu dan siapa yang mengendalikannya?

(TIM)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *