Dugaan Penyelewengan DD TA. 2024 oleh Kepala Desa Keriung Bunut, Kab. Pelalawan, Masyarakat Minta Segera Diusut

"Diduga Kades Keriung Bunut, Kab. Pelalawan, Riau, Selewengkan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2024"

Terpopuler419 Dilihat
banner 468x60

đź‘‘Mahkotariau.comBunutPelalawan : Banyaknya Kepala Desa yang sudah dimeja hijau kan bahkan menjadi tersangka akibat penyelewengan Dana Desa (DD), tidak menyurutkan langkah dari Kepala Desa Keriung Bunut, Kab. Pelalawan, Riau, untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Kades tersebut kini menjadi sorotan publik dan tim investigasi awak media. Selasa (17/6/2024)

Dugaan penyelewengan DD Tahun Anggaran (TA) 2024 itu muncul ketika tim investigasi awak media mendapatkan informasi dari masyarakat setempat, kemudian tim melakukan investigasi yang lebih mendalam lagi dengan cara datang ke Desa tersebut.

banner 336x280

Saat melakukan investigasi nya dan berdasarkan hasil wawancara dengan narasumber (Masyarakat setempat), maka Kepala Desa Keriung Bunut, Kab. Pelalawan, diduga terindikasi menyelewengkan Dana Desa (DD) tahun 2024, seperti, banyak pekerjaan yang menggunakan DD di mark up kan bahkan ada item pekerjaan yang diduga fiktif.

Pada saat berada di Desa tersebut, didapati anggaran DD Tahun 2024, diduga diselewengkan hingga Ratusan Juta Rupiah, hal ini terkuak setelah Tim mengecek langsung ke lapangan/ lokasi saat melakukan investigasi.

Kepada Tim investigasi awak media, Narasumber (Narsum) yang enggan disebutkan namanya menerangkan bahwa ketika Dana Desa turun dari pusat ke Desa Keriung, Bunut, diduga hampir separonya tidak di realisasikan terkait dana anggaran untuk beberapa pekerjaan dan bahkan Narsum menilai banyak laporan anggaran nya banyak yang digelembungkan bahkan tidak masuk akal,” ucapnya

Total anggaran yang di kucurkan oleh Negara melalui Dana Desa Keriung, Bunut, Kab. Pelalawan TA 2024 mencapai Rp. 714.720.000.

Tahapan Penyaluran
Status Desa: BERKEMBANG
1 Rp 327.493.000 45.82
2 Rp 387.227.000 54.18
3 Rp 0 0.00

Informasi Penyaluran Dana Desa, pada Tahun 2024

Jenis kegiatan dari anggaran Dana Desa (DD) 2024 ada beberapa Item yang diduga anggarannya tidak sesuai dengan fakta dilapangan bahkan terkesan anggaran nya digelembungkan serta tidak terealisasikan dan tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan, adapun item kegiatan nya antara lain :

Detail data penyaluran DD. TA. 2024 :

– Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 22.500.000 + Rp. 13.500.000

– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp. 147.864.000

– Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 14.225.000

– Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 4.500.000

– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa dan Pemeliharaan Jalan Desa Rp. 220.051.160 + Rp. 9.000.000

– Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) serta Keadaan mendesak, Rp. 5.811.000 + Rp. 25.200.000

Setelah di cek kelapangan, Tim investigasi awak media menemukan banyak sekali item pekerjaan dengan anggaran yang tidak masuk akal bahkan kegiatan yang dilakukan diduga fiktif serta beberapa kegiatan diduga tidak direalisasikan dan seolah-olah Masyarakat di bodohi oleh Kades Keriung, Bunut.

Tim investigasi awak media berharap pihak Aparat Penegak Hukum (APH) secepatnya untuk mengkroscek atau menindaklanjuti temuan tim investigasi awak media karena sudah jelas anggaran tersebut diduga di selewengkan oleh Kades Keriung, Bunut.

Warga juga menuturkan bahwa Kepala Desa Keriung, Bunut, harus segera dilaporkan dan diperiksa oleh pihak APH karena diduga sudah menyalahgunakan anggaran dalam melaksanakan Kegiatan mencapai Rp. 714.720.000, yang didanai oleh DD. TA. 2024.

Dari semua total anggaran Dana Desa Tahun 2024, diduga tidak di realisasikan ( Digelembungkan ) semua kegiatannya bahkan di mark up kan oleh Kepala Desa Keriung, Bunut.

Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Desa Keriung, Bunut, belum dikonfirmasi karena Tim masih mengumpulkan bukti-bukti yang dianggap perlu, dan akan mengkonfirmasi ulang untuk pemberitaan selanjutnya.

Berita ini akan mengalami perubahan apabila Kades Keriung, Bunut, sudah melakukan klarifikasi terkait pemberitaan yang telah terbit, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius.

Perlu kita ketahui bersama bahwa apabila Kades Keriung, Bunut, terbukti melakukan tindakan hukum maka dapat dikenakan sangsi sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2008 Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Keuangan Negara dan UU No. 31 Tahun 1999 di ubah Peraturan No. 1 Tahun 2020 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU yang ada di Negara Kita.

Bersambung,,,………

(Red/Tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *