Dugaan SPPG Al Fazza 2 Langgar Juknis, Korwil BGN Siak Lisa Wahari Saat Dikonfirmasi “Berkelit”

Terpopuler2453 Dilihat

đź‘‘Mahkotariau.com- Siak – Riau,- Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Siak, Lisa Wahari mengatakan keberadaan SPPG Al Fazza 2 yang berada di bawah naungan Yayasan Pendidikan Al Ikhlas Siak, di Kecamatan Tualang beralamat di jalan M.Yamin kilometer 6 Perawang bersebelahan dengan peternakan sarang walet yang masih aktif merupakan Pelanggaran tata kelola penyelenggara program MBG.

Pelanggaran tata kelola penyelenggara program MBG keberadaan dapur SPPG Al Fazza 2 yang bersebelahan sarang walet yang masih aktif Menurut Lisa harus di suspend. dan Lisa mengungkapkan telah melaporkan kan Provinsi dalam bentuk laporan khusus (Lapsus).

“Biasanya setiap laporan cepat di respon,
Kita masih menunggu, kita masih menunggu surat balasan, Laporan kita belum di respon,” ucap lisa, pada Rabu 3/6

“Setiap sanksi bukan kita yang memutuskan, dari bawah (korwil Siak) kita hanya laporan ke provinsi, balasan surat tawas ini belum kita terima,” terang Lisa.

Menurutnya Lambannya respon surat balasan terkait Lapsus yang telah dia ajukan tersebut di sebabkan diduga adanya perubahan struktur penggantian pimpinan pusat saat ini.

Lisa menegaskan, dalam sidak yang telah di lakukan sebelumnya, SPPG Al Fazza 2 tersebut menjadi perhatian serius di kabupaten Siak dan memastikan seluruh pelaksanaan program berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

“Nanti kita konfirmasi ulang lagi,” pungkasnya

Untuk di ketahui berdasarkan Siaran Pers Nomor : SIPERS-80/BGN/02/2026 yang dikeluarkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa dapur Satuan Pelayanan Makan Bergizi (SPPG) yang berlokasi di bawah bekas rumah walet harus direlokasi.

Aturan pemindahan ini ditetapkan karena bangunan bekas sarang walet tidak memenuhi standar kelayakan, higienitas, dan sanitasi yang diwajibkan untuk operasional pengolahan makanan.

Selain itu, berdasarkan Juknis tata kelola penyelenggara program MBG yang telah di tetapkan bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) secara tegas melarang pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berdekatan dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah dan kandang hewan.

Jika mitra SPPG terbukti melanggar aturan ini BGN dapat memberikan sanksi tegas seperti pemindahan paksa tanpa kompensasi atau suspend.

Sementara itu Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) wilayah Riau yang membawahi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di bawah naungan Badan Gizi Nasional adalah Dr. Syartiwidya, S.TP., M.Si. belum berhasil di konfirmasi.

Bersambung….

(Tim)

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *