Galian C Ilegal di Desa Kualu Kecamatan Tambang Milik Rusdi Bebas Beraktivitas, Beranikah Kapolda Riau Menindaknya?

"Dugaan Pemilk Memberikan Atensi Bulanan Kepada APH Setempat"Mencuat".

Terpopuler1708 Dilihat

đź‘‘Mahkotariau.comKampar: Aktivitas tambang galian C/ galian pasir ilegal di wilayah hukum (Wilkum) Polda Riau, Polres Kampar, kembali menjadi sorotan publik dan awak media. Hingga Sabtu (9/5/2026), kegiatan pengerukan tanah tanpa izin resmi itu masih terpantau bebas beroperasi di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Padahal, praktik penambangan tanpa izin jelas melanggar peraturan perundang-undangan dan berpotensi merusak lingkungan, Abrasi serta membahayakan masyarakat sekitar. Namun ironisnya, aktivitas tersebut seolah berjalan tanpa hambatan.

Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan tim media, di lokasi terlihat aktivitas pembongkaran material tanah/ pasir (sejenisnya) berlangsung normal seperti tak tersentuh hukum. Tidak tampak adanya pengawasan maupun tindakan penertiban dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: mengapa aktivitas ilegal tersebut tetap beroperasi terang-terangan?

Material Diduga Dibongkar ke Proyek HKI/ Proyek Jalan Tol.

Dari penelusuran lebih lanjut, material tanah hasil galian diduga dibongkar ke salah satu proyek HKI/ Proyek Jalan Tol. Salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya kepada awak media ini menerangkan bahwa pemilik dari galian C/ galian pasir tersebut bernama Rusdi.

” Rusdi sudah lama melakukan aktivitasnya tampa tersentuh oleh pihak kepolisian, kami juga mendapatkan informasi bahwa pemilik galian C/ galian pasir Ilegal ini sudah melakukan kordinasi ataupun membayar atensi dengan APH setempat, karena sampai saat ini tetap saja bebas menjalankan aktivitas ilegal nya”, kata Narasumber.

Kabar ini tentu sangat mengagetkan dan memprihatinkan. Aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas praktik ilegal justru namanya disebut-sebut dalam aktivitas tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan.

Sejumlah warga yang tinggal di sekitar lokasi tambang mengaku resah. Selain khawatir terhadap dampak kerusakan lingkungan dan abrasi, mereka juga merasa keadilan hukum tidak ditegakkan secara merata.

Keresahan warga bukan tanpa alasan. Aktivitas galian C ilegal berpotensi menyebabkan longsor, kerusakan jalan dan lingkungan, abrasi, polusi debu, serta gangguan keselamatan masyarakat.

Aktivitas Galian C ilegal ini seharusnya menjadi tamparan keras oleh jajaran Polres Kampar ataupun jajaran Polsek Tambang, karna dengan tegas Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Herry Heryawan, SIK., MH. Berkomitmen dalam melindungi alam dan masyarakat, sejalan dengan prinsip “Tuah dan Marwah” Melayu, Polda Riau siap menjadi garda terdepan dalam menjaga lingkungan.

Di bawah kepemimpinan AKBP Boby Putra Ramadhan S, S.I.K., dan Kapolsek Tambang, publik kini mempertanyakan keseriusan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal. Pasalnya, praktik galian C tanpa izin di wilayah hukum Polres Kampar Polsek Tambang, bukan kali ini saja menjadi sorotan.

Begitu pula dengan jajaran Polda Riau di bawah kepemimpinan Irjen Pol Dr. Herry Heryawan, SIK., MH. Publik menunggu langkah konkret dalam menertibkan praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

Sebab, selain melanggar hukum, tambang ilegal juga merugikan pengusaha tambang yang beroperasi secara legal dan taat aturan.

Jika aktivitas ini terus dibiarkan, maka wajar bila muncul persepsi negatif di tengah masyarakat. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Aparat harus membuktikan bahwa hukum berdiri tegak tanpa pandang bulu.

Kini masyarakat dan publik menunggu keseriusan APH dalam Penegakan Hukum;

Apakah aparat akan bertindak tegas? Atau praktik galian C/ galian pasir ilegal ini akan terus berjalan tanpa sentuhan hukum?

Waktu dan tindakan nyata aparat penegak hukum yang akan menjawabnya.

Bersambung……

(Tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *