Galian C Ilegal Milik Ipen di Jalan Pangan Dusun 2 Simpang Pulai Desa Baru Siak Hulu Bebas Beraktivitas alias “Kebal Hukum”, APH Setempat Tutup Mata,

Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat Jadi Sorotan, Pesan Kapolda Riau “Green Policing” Diabaikan APH Setempat"

Terpopuler1808 Dilihat

👑Mahkotariau.comKampar: Sebagai komitmen dalam melindungi alam dan masyarakat, sejalan dengan prinsip “Tuah dan Marwah” Melayu, Polda Riau siap menjadi garda terdepan dalam menjaga lingkungan.

Hal tersebut tentunya bertolak belakang dengan apa yang terjadi di Jalan Pangan, Dusun 2, Simpang Pulai, Desa Baru, Siak Hulu, Kabupaten Kampar, saat tim media ini melakukan investigasinya terlihat dengan jelas aktivitas merusak lingkungan secara terang-terangan tanpa adanya upaya penindakan dari APH setempat maupun Dinas terkait. Sabtu (6/6/2026)

Padahal, praktik penambangan tanpa izin jelas melanggar peraturan perundang-undangan dan berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan masyarakat sekitar. Namun ironisnya, aktivitas tersebut seolah berjalan tanpa hambatan dari jajaran Polsek Siak Hulu, ini ada apa?

Di lokasi terlihat aktivitas pengerukan material tanah berlangsung normal seperti tak tersentuh hukum. Tidak tampak adanya pengawasan maupun tindakan penertiban dari aparat penegak hukum yaitu Polres Kampar dan Polsek Siak Hulu.

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar, mengapa aktivitas ilegal tersebut tetap beroperasi terang-terangan? Padahal Kapolda Riau Irjen. Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H. sebagai penggagas visioner menyatukan tugas kepolisian dengan perlindungan lingkungan hidup, menjadikan Riau lebih hijau, pertanyaan kenapa bawahannya tidak satu komando menjalankan perintah atasannya?

Berdasarkan informasi yang dihimpun, bahwa tambang galian C yang diduga Ilegal tersebut dapat bebas beraktivitas karena telah melakukan setoran ke APH Setempat.

Kabar ini tentu sangat mengagetkan dan memprihatinkan. Aparat Penegak Hukum (APH) yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas praktik ilegal justru sebagai pelindung aktivitas galian C Ilegal.

Di bawah kepemimpinan Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, S.I.K., publik kini mempertanyakan keseriusan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal. Pasalnya, praktik galian C tanpa izin di wilayah hukum Polres Kampar bukan kali ini saja menjadi sorotan.

Jika aktivitas ini terus dibiarkan, maka wajar bila muncul persepsi negatif di tengah masyarakat. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Aparat harus membuktikan bahwa hukum berdiri tegak tanpa pandang bulu.

Perlu kita ketahui bersama bahwa Pelaku tambang galian C (batuan) ilegal di Indonesia terancam sanksi berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal 158 UU 3/2020 mengatur pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku yang menambang tanpa izin, mencakup penghentian operasi, penyitaan alat berat, hingga denda administratif.

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau SIPB) terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sanksi Penadah/Pembeli: Pihak yang membeli atau menggunakan hasil tambang galian C ilegal (seperti untuk proyek konstruksi) dapat dipidana sebagai penadah berdasarkan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media ini belum mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak Polres Kampar ,dan jajaran Polsek Siak Hulu, terkait keberadaan galian C Ilegal yang ada di wilayah hukumnya, padahal aktivitas ini sudah berlangsung cukup lama.

Berita ini akan mengalami perubahan, apabila pemilik galian C yang bernama Ipen sudah memberikan hak jawab atau klarifikasi nya, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius.

Bersambung……

(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *