Gawat !!!!Diduga Galian  Batu/pasir Di  SUNGAI SUBAYANG Tidak Memiliki Izin .Tepatnya di DESA DOMO Kampar kiri hulu 

Terpopuler6607 Dilihat
banner iklan ukuran 468x60

👑Mahkotariau.com- Galian pasir di sungai tidak boleh dilakukan karena ilegal, melanggar undang-undang sumber daya air dan mineral, serta menyebabkan dampak kerusakan lingkungan yang serius seperti abrasi, banjir, pencemaran, dan penurunan kualitas air. Aktivitas ini dapat dikenakan sanksi pidana dan denda yang berat bagi pelakunya.
Alasan Dilarangnya Galian Pasir di Sungai
1. Melanggar Hukum:
Penambangan pasir di sungai adalah kegiatan ilegal yang melanggar Undang-Undang (UU) Sumber Daya Air dan UU Minerba serta peraturan pelaksananya.
2. Menimbulkan Kerusakan Lingkungan:
Abrasi dan Erosi: Pengambilan pasir dapat menyebabkan tanah di tepi sungai longsor dan meningkatkan erosi, merusak lahan pertanian dan permukiman warga.
Banjir: Cekungan yang tercipta di dasar sungai dapat mengubah aliran air dan berpotensi menyebabkan banjir.
Krisis Air: Penambangan dapat menyebabkan vegetasi penampung air ikut ditebang, sehingga menurunkan debit air tanah dan kualitas air.
Pencemaran: Penggunaan bahan kimia dalam proses penambangan dapat mencemari air sungai.
3. Mengancam Kehidupan Masyarakat:
Kerusakan lingkungan yang terjadi juga berdampak pada kehidupan sosial dan mata pencaharian masyarakat, seperti petani yang terdampak oleh kerusakan lahan pertanian mereka.
Konsekuensi Hukum
Pelaku penambangan pasir tanpa izin atau ilegal dapat diancam dengan sanksi pidana penjara dan denda yang sangat besar.
Hukuman yang bisa dijatuhkan bisa mencapai pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar, tergantung pada undang-undang yang dilanggar.

(TIM)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *