Gawat…..!!! Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Pasar Kerkap, Bengkulu Utara, Mencuat

Terpopuler170 Dilihat
banner 468x60

👑Mahkotariau.comBengkulu Utara, – Pengelolaan Dana Desa Pasar Kerkap, Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu tahun anggaran 2024 mulai disorot masyarakat. Sejumlah kegiatan yang tercantum dalam laporan penyaluran dana diduga tidak sesuai realisasi di lapangan, bahkan ada yang patut dicurigai fiktif.

Dari data resmi yang diperbarui pada 21 Desember 2024, total Dana Desa yang diterima Pasar Kerkap sebesar Rp 675.851.000. Dana tersebut disalurkan dalam dua tahap, dengan rincian sebagai berikut:

banner 336x280

Tabel Penyaluran Dana Desa Pasar Kerkap 2024
Tahapan Penyaluran Jumlah (Rp) Persentase (%)
Tahap 1 317.054.600 46,91
Tahap 2 358.796.400 53,09
Tahap 3 0 0,00
Total 675.851.000 100,00
Sejumlah kegiatan pembangunan fisik dan non-fisik dicatat telah menggunakan dana tersebut, namun sebagian besar hasilnya tidak terlihat jelas di masyarakat.

Rincian Penggunaan Dana Desa Pasar Kerkap 2024
Kegiatan Anggaran (Rp)
Pembangunan/Peningkatan Jalan Usaha Tani 16.123.564
Penyelenggaraan Posyandu & Insentif Kader 7.800.000
Pembangunan/Peningkatan Sanitasi Permukiman 135.170.000
Pemeliharaan Taman Bermain Anak 5.000.000
Pengembangan Sanggar Seni dan Belajar 5.000.000
Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman 30.874.200
Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa (3 kegiatan) 28.000.000
Operasional Pemerintah Desa 4.500.000
Penyelenggaraan Festival Kesenian & Keagamaan 5.099.318
Pembinaan Lembaga Adat 3.600.000
Keadaan Mendesak 43.200.000
Total Penggunaan: Rp 284.367.082

Diduga Banyak Proyek Tidak Sesuai Realisasi
Dari hasil pantauan warga, beberapa kegiatan seperti Pembangunan Jalan Usaha Tani dan Peningkatan Sanitasi Permukiman dinilai tidak tampak hasilnya di lapangan. Proyek sanitasi yang menghabiskan dana hingga Rp 135 juta hanya tampak berupa parit kecil yang kualitas pengerjaannya diragukan.

Selain itu, kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa yang dilakukan sebanyak tiga kali dengan total Rp 28 juta juga dipertanyakan manfaat dan pelaksanaannya.

Seorang warga Pasar Kerkap yang enggan disebut namanya mengatakan, “Kami heran, kok di laporan anggarannya besar, tapi di kampung kami gak ada kegiatan. Jalan usaha tani itu kayak gak pernah dikerjakan. Sanitasi juga asal-asalan,” ungkapnya.

Berpotensi Melanggar Hukum
Jika benar ada penyelewengan, maka perbuatan tersebut melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, yang berbunyi:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.”

Desakan Warga dan LSM
Masyarakat bersama beberapa LSM lokal berencana akan melaporkan dugaan ini ke Inspektorat Daerah dan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara. Mereka berharap kasus ini segera diusut tuntas agar pengelolaan Dana Desa lebih transparan dan tepat sasaran.

Rilis/ Tim

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *