Gawat,,!! Galangan Kapal Kayu Milik Aseng, Diduga Menggunakan Kayu dari Hasil Ilegal Logging, Masyarakat Minta APH Menindaknya

Terpopuler1432 Dilihat
banner iklan ukuran 468x60

đź‘‘Mahkotariau.com  – Kepulauan Meranti: Salah satu pemilik galangan kapal di Kepulauan Meranti diduga milik Aseng jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Selat Panjang menggunakan bahan kayu hasil Illegal Loging (Ilog) dan tak memiliki izin pemanfaatan kayu hutan.

Pasalnya, terpantau kayu-kayu tersebut akan masuk melalui 2 jalur, yakni darat dan laut yang berlokasi di jalan Tanjung Harapan, Tebing Tinggi, Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Lokasi ini juga ditutupi pagar seng dan dilengkapi CCTV.

banner 336x280

Saat awak media ke lokasi sayangnya hanya menyisakan pemasok kayu melalui akses darat saja yang diangkut menggunakan gerobak. Para pembawa bahan untuk kapal kayu tersebut saat ditanya oleh media, ia enggan menjawab pertanyaan, Selasa (14/10/2025).

Kayu yang dimuat dan tersusun di lokasi galangan tersebut nantinya akan dijadikan bahan untuk membuat kapal-kapal kayu yang diperkirakan bermuatan puluhan ton bahkan mencapai ratusan ton.

Kayu-kayu yang digunakan tampak baru saja diturunkan, sebagian masih dalam bentuk gelondongan dan belum diketahui asal usul pastinya. Menariknya, ketika awak media mencoba meminta keterangan lebih lanjut, salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa pemilik usaha Aseng.

Sementara itu, pemilik usaha yaitu Aseng tak berada di lokasi saat bahan-bahan kayu tersebut sedang dimuat, terkonfirmasi salah seorang yang berada di galangan mengaku tidak tahu kayunya dari mana. “Saya tidak tahu kayu ini dari mana yang tahu bos.

Jika dugaan penimbunan kayu ilegal ini benar adanya, maka hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sah, dapat dipidana.
Tim media akan terus mendalami informasi ini dan menunggu keterangan dari pihak-pihak terkait.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *