Gawat!!!!! Lagi dan Lagi  Galian C yang kerap kali Meresahkan Masyarakat Pemiliknya  Yang Bernama CECEP  APH kok Bungkam

Terpopuler4461 Dilihat
banner iklan ukuran 468x60

👑Mahkotariau.com- dipanggil dengan sebutan Cecep
Kebal hukum,pasal nya kendatipun sudah sering di publikasikan oleh beberapa media Online tetapi usaha galian C yg di duga tidak mengantongi izin lengkap bebas ‘melenggang kangkung’ beroperasi,halitu dikatakan SAMPIR BIANTO,SE selaku ketua harian DPP LSM KIPPI (Komunitas Insan Peduli Pers Indonesia) pada Selasa (14/10/2025) di ruang kerjanya.

Menurut nya,dari Team LSM KIPPI telah melakukan investigasi pada Selasa (14/10/2025)sekira pukul 9:30 WIB di lokasi galian C milik Cecep yg berlokasi di jalan SariMadu di desa baru, kecamatan Siak Hulu, kabupaten Kampar-riau
Dimana dari hasil investigasi diperoleh Fakta untuk mengamankan beberapa oknum Pewarta ada pekerja di lokasi yang memberikan uang senilai Rp 30.000 kepada oknum Pewarta yang datang meminta ‘Upeti’

banner 336x280

Dilanjutkan nya, Jikabenar galian C milik Cecep punya izin lengkap mengapa ada Pekerja di lokasi yang memberikan Duit kepada setiap oknum Pewarta yang datang berkunjung, Oleh karena itu menindaklanjuti investigasi TEAM LSM KIPPI juga sudah memberi tahukan secara lisan, baik kepihak kecamatan Siak Hulu dan Polsek setempat agar dilakukan Tindakan sebagaimana mestinya, ucap lelaki bergelar Sarjana ekonomi ini.

“LSM KIPPI mengharap kan Jikabenar galian C milik Cecep ilegal agar segera ditindak sebagaimana aturan yang berlaku, karena bila hal ini dibiarkan Jagan disalahkan pemerintah bila ada Usaha galian C ilegal lain nya yang ikut beroperasi”, sebut pria yang juga sebagai Wakil Ketua DPW PW MOI RIAU(Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia)ini.

Lagi sambungnya, Seperti nya di Kabupaten Kampar Membuka usaha Galian C ilegal lebih mudah diusahai daripada Membuka usaha sarapan pagi dan terkesan Dinas Lingkungan hidup di kabupaten Kampar ‘Mandul’ dalam Melaksanakan pengendalian Lingkungan hidup, tutur nya pula

“Jika usaha Galian C milik Cecep masih beroperasi tanpa Melengkapi perizinan sebagaimana aturan yang berlaku maka kami LSM KIPPI akan menyurati seluruh pihak terkait guna menguji apakah Peraturan masih di tegakkan di kabupaten Kampar”, sebut SAMPIR BIANTO mengakhiri.

Hal senada juga diungkapkan oleh AJISETIAWAN Sebagai SEKERTARIS HARIAN DPP LSM KIPPI, bahwa Team telah menyambangi pihak kecamatan Siak Hulu guna Mengingatkan Agar Peraturan tentang Perda Bagi pengusaha yang beroperasi tanpa memenuhi perizinan yang berlaku agar segera ditindak.

“Saat Team LSM KIPPI menyambangi pihak kecamatan Siak Hulu dalam pertemuan tersebut diperoleh Informasi bahwa Pjs.kades Siak Hulu meminta untuk segera di Exspos ke media”,Kata AJISETIAWAN

“Team LSM KIPPI juga bertemu dengan Petugas Hukum yang mengabdi di Polsek Siak Hulu dan Lelaki Yang akrab dipanggil bg Agus menyarankan agar LSM KIPPI menyurati secara resmi pihak kepolisian”,ujar AJISETIAWAN menutup.

“Sementara itu, salah seorang Juru-Warta yang enggan disebutkan jatidirinya Mengatakan, bahwa galian C milik Cecep disebut sebut juga di backup oleh oknum Pewarta.

“Baru baru ini ada Media mempublikasikan usaha ilegal milik Cecep tetapi saat oknum Pewarta berkunjung di amankan oleh oknum Pewarta dari pihak Cecep dengan memberi amplop berisikan sejumlah  uang sehingga berita tidak di publikasikan”,kata sumber.

“Juga sebut sumber, sejumlah oknum Pewarta yang berkunjung sering kali di beri uang Rp30.000 sehingga usaha Galian C milik Cecep yang di duga tidak mengantongi izin lengkap bebas beroperasi,Ucap sumber yg layak dipercaya mengakhiri.

Cecep si oknum pengusaha gelap ini saat di konfirmasi melalui Watsapp di nomor +62 8X3-6525-XXX9 tidak merespon tetapi saat nomor tersebut di hubungi melalui Via telepon nomor tersebut di Jawab Salah seorang perempuan yang mengaku istri Cecep memberikan informasi kepada Media bahwa Cecep tidak punya Handphone.

“Ini hape saya,hape nya tidak ada”,sebut perempuan yang mengaku bernama Neti ini melalui sambungan telepon yang di duga milik Cecep.

Sampai pemberitaan ini di Publikasikan pihak terkait lain nya  belom dapat dimintai keterangan

Sampaidimana informasi ini berlanjut akan terus di ikuti pemberitaan nya.(rilis kippi/timredaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *