👑Mahkotariau.com- Pekanbaru– Gudang Penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal Jenis Solar yang berada di jalan Naga Sakti , kelurahan Binawidya , Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru, Pemilik Bernama FRANS GULTOM, ini pemilik sok hebat seakan akan tidak takut hukum seolah- olah tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum, pasalnya Gudang BBM ini sudah berlangsung sudah cukup lama. Selasa.( 16.12.2025 )
Dari investasi Tim awak media, hampir setiap hari nya mobil Langsir ataupun mobil minyak keluar masuk ke gudang melakukan kencing minyak dan juga membawa minyak BBM ilegal yang berada di gudang tersebut.
Tim awak media memantau langsung tempat yang diduga menjadi lokasi gudang dan tempat penampungan minyak ilegal Yang aktifnya sudah bertahun-tahun seolah tidak tersentuh hukum.
Gudang ini seakan akan memberi sinyal aktivitas ilegal penampungan BBM ilegal di legalkan oleh APH
Seorang warga di sekitar lokasi yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa gudang tersebut sudah berlangsung cukup lama,biasanya beroperasi pada siang bolong dan pada malam hari, seolah olah pemilik gudang bernama FRANS GULTOM kebal hukum.
Disini kami dari Tim awak media berasumsi bahwa mafia minyak bernama FRANS GULTOM sudah kong kalikong .sudah berkoordinasi dengan APH dan kemungkinan besar ada keterlibatan oknum APH
Informasi lain menyebutkan, di wilayah ini hanya gudang ini yang aktif dan besar, namun kenapa pihak aparat kepolisian seakan-akan tidak tau, ini ada apa ? Ujar nya
Diduga ada keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum setempat yang ikut terlibat dalam usaha ilegal FRANS GULTOM tersebut.
Tim awak media meminta kepada Aparat Penegak Hukum Polda Riau Khususnya Polsek binawidya segera memeriksa dan kalau terbukti gudang tersebut digunakan untuk bermain minyak BBM ilegal maka segera tangkap pelakunya karena aktivitas tersebut sudah jelas- jelas merugikan masyarakat dan negara.
Perlu diketahui bersama bahwa Merujuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001, Pasal 55 menyebutkan, ‘Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah .
Rls/ Tim























