Gawat !!!! lagi dan lagi Melanggar  HET, Penjual di Gunung Tua Jual Gas Elpiji 3 Kg di Atas Harga Resmi

Terpopuler10180 Dilihat
banner 468x60

 

 

banner 336x280

👑Mahkotariau.com- Padang Lawas Utara, Sumut, –
Sejumlah warga di Kecamatan Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, mengeluhkan harga jual gas elpiji subsidi 3 kg yang dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Salah satu pangkalan yang disebut-sebut menjual gas di atas HET adalah milik seseorang bernama Masrin.

Menurut keterangan warga, harga gas elpiji 3 kg seharusnya dijual sesuai ketetapan pemerintah dengan HET berkisar antara Rp16.000 hingga Rp18.000, tergantung wilayah. Namun, di pangkalan tersebut, harga jual bisa mencapai Rp25.000 hingga Rp28.000 per tabung.

“Tentu kami merasa terbebani. Gas subsidi ini untuk rakyat kecil, tapi dijual mahal, melebihi harga yang ditetapkan pemerintah,” ujar seorang ibu rumah tangga yang enggan disebut namanya.

Jika benar terbukti menjual gas subsidi di atas HET, hal tersebut berpotensi melanggar hukum. Berdasarkan **Pasal 24 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG), dinyatakan bahwa:

“Setiap pihak dilarang menjual LPG subsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.”

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memanfaatkan situasi untuk mengambil keuntungan yang tidak wajar dari konsumen, sebagaimana tertuang dalam:

– Pasal 4 huruf a: Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.
– Pasal 10: Pelaku usaha dilarang memasarkan barang dan/atau jasa dengan cara yang menyesatkan.

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Padang Lawas Utara saat dikonfirmasi mengatakan akan menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. “Kami akan melakukan pengecekan ke lapangan dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran,” ujarnya.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan untuk menertibkan penjualan gas elpiji subsidi, agar tidak terjadi penyimpangan dan merugikan warga kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *