đź‘‘Mahkotariau.com- Pekanbaru: Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Pembacaan putusan disampaikan Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama dalam sidang pada Kamis (30/72026).
Vonis 2 tahun tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa KPK yang meminta majelis hakim menghukum Abdul Wahid dengan pidana 8,5 tahun penjara.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim meyakini terjadi perbuatan penyalahgunaan kekuasaan dan gratifikasi terdakwa oleh Abdul Wahid sewaktu menjabat Gubernur Riau.
Perbuatan itu diawali ucapan Abdul Wahid dalam sebuah pertemuan bersama Kadis PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan dan jajaran Kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Riau.
Majelis hakim mengutip adanya ucapan ‘matahari hanya satu’, serta ‘jadi satu komando’ dalam pertemuan tersebut. Kemudian adanya ancaman bagi yang tidak menuruti maka jabatannya akan dievaluasi.
Majelis hakim menyatakan, uang dikumpulkan oleh Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunand dari para Kepala UPT. Kemudian fulus itu diserahkan kepada orang kepercayaan Abdul Wahid.
“Majelis hakim berpendapat, bahwa untuk penerimaan uang tersebut secara sempurna telah diterima oleh terdakwa, yaitu melalui Dani M Nursalam dan Marjani selaku orang kepercayaan terdakwa dalam menerima uang,” ucap hakim.
Adapun total uang yang diterima oleh Abdul Wahid melalui anak buah dan orang kepercayaannya mencapai Rp 1,4 miliar.
“Menimbang bahwa berdasarkan uraian dari tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa, unsur setiap gratifikasi telah terpenuhi,” kata Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum Abdul Wahid dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Selain itu, Abdul Wahid dikenakan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar. Jika yang pengganti tidak dibayar maka hartanya akan dijual atau menjalani pidana penjara selama 1,5 tahun.
Tim penasihat hukum Abdul Wahid akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Sementara jaksa KPK masih pikir-pikir.
Sumber: Rls**/SM




























