đMahkotariau.com – Pekanbaru: Penanganan perkara dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyeret nama seorang ibu rumah tangga berinisial M kini memasuki babak baru setelah sejumlah rekaman, dokumen internal, serta kesaksian pihak-pihak terkait kembali menguatkan adanya dugaan kejanggalan dalam proses hukum yang tengah bergulir.
Perkara ini bermula dari hubungan kedekatan antara E dan W ini berubah menjadi persoalan hukum yang kompleks setelah M tiba-tiba muncul sebagai pihak yang diseret dalam proses pelaporan yang disebut-sebut dilakukan secara terburu-buru dan tidak memenuhi sejumlah prosedur standar.
Proses penanganan aparat kepolisian dalam hal ini jajaran Polda Riau, sejak awal hingga kini menyisakan tanda tanya besar.
Kejanggalan terlihat jelas saat tim media ini melakukan konfirmasi resmi kepada E pada Sabtu malam, 15 November 2025. Dalam rekaman live TikTok, W memanggil E âsayangâ sambil menyebut seseorang âsudah ditahan.â E menjawab singkat bahwa live tersebut âtidak menyinggung perkara di Polda Riau.â
Saat dikonfirmasi mengenai rekaman lain yang menyebut E pernah berkata âsudah keluar 60 jutaan untuk bayar polisi,â E membantah, menuntut nama sumber, dan mengancam melaporkan balik atas dugaan fitnah. Sikap defensif ini menimbulkan pertanyaan serius, mengingat konfirmasi adalah prosedur standar jurnalistik.
Keesokan harinya, seorang perempuan tak dikenal mengaku wartawati menghubungi anggota tim media ini. Ia mengaku diminta E mencari tahu siapa yang mengonfirmasi dirinya, namun tampak tidak memahami substansi kasus, salah menyebut fakta, dan menyudutkan wartawan tim dengan nada merendahkan.
Dugaan kuat muncul adanya upaya memetakan gerak media, intervensi informasi, dan kontrol narasi untuk meredam pemberitaan yang tidak sesuai kepentingan E, W, dan L.
Di tengah hiruk-pikuk itu, Mâyang bukan bagian dari konflik E, L, dan Wâjustru menjadi pihak paling menderita. M ditangkap pada 26 September 2025 melalui modus chat palsu mengaku kurir COD Shopee, enam orang, sebagian polwan, menyerbu rumahnya, merampas HP, memaksa membuka TikTok, dan nyaris membawa dua balitanya ke kantor polisi. Selama pemeriksaan, M diperlakukan merendahkan, dipanggil âbodohâ, dan barang bukti yang digunakan adalah ponsel pinjaman, bukan miliknya.
Rangkaian penyimpangan prosedurâmodus penangkapan, penyitaan barang bukti tidak jelas, tekanan verbal, hingga upaya membawa balitaâharus menjadi perhatian serius Propam dan Kapolda Riau Irjen Heri Irawan, namun hingga kini belum ada klarifikasi resmi terkait SOP maupun alasan tindakan aparat terhadap M.
Rekaman live TikTok W yang diduga menampilkan suara E memunculkan pertanyaan lebih besar. Ucapan seperti âtinggal dua orang lagi menunggu dijemputâ, â10 tahun cuk di tanganâ, ângiu-ngiu sudah siapâ, hingga âakhirnya masuk juga monyet ituâ, disertai cemoohan terhadap profesi pengacara, memperlihatkan sikap yang tidak pantas.
Jika rekaman terbukti asli, ini bukan sekadar ketidaksopanan, melainkan pamer kuasa dan upaya membentuk opini publik terkait proses penyidikan.
Keterlibatan W, hubungan personalnya dengan E, konflik antara E dan L, serta laporan yang menyeret M membentuk pola kriminalisasi yang memakan korban tak bersalah. Sikap defensif E, munculnya âwartawan dadakanâ, dan nada intimidatif terhadap tim media memperkuat dugaan adanya pengaturan narasi untuk menutupi konflik mereka.
Tim media dan masyarakat mendesak Polda Riau membuka ulang proses penangkapan M secara transparan. Rekaman live TikTok wajib diuji melalui digital forensik, dan dugaan pelanggaran prosedur harus diperiksa Propam. M adalah korban yang terseret intrik, emosi, dan manuver komunikasi pihak yang memiliki akses mengatur narasi.
Kasus ini bukan sekadar laporan ITE. Ini ujian apakah penegakan hukum di Riau berdiri di atas keadilan atau tunduk pada tekanan, relasi, dan permainan naratif yang merugikan pihak tak bersalah. M dan dua balitanya berhak keadilan, dan publik berhak mengetahui kebenaran tanpa manipulasi.
(Rls/Tim)






























