HUTAN BANTARAN SUNGAI KAMPAR “DIRAMPOK” SAWIT, 25 HEKTAR LAHAN RAIB DIDUGA DIGARAP PENGUSAHA LOKAL

Terpopuler1364 Dilihat

👑Mahkotariau.com- Pelalawan– Dugaan perusakan lingkungan kembali mencuat di Kabupaten Pelalawan. Lahan di sepanjang bantaran Sungai Kampar dan Sungai Buluh dilaporkan telah dibabat dan dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh seorang warga berinisial S.R yang berdomisili di SP 2, Kecamatan Pelalawan.

Informasi yang dihimpun dari warga setempat menyebutkan, kawasan yang seharusnya menjadi penyangga ekosistem sungai itu kini berubah drastis. Hutan di tepian sungai ditebang tanpa memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keprihatinannya. Ia mempertanyakan aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan secara masif di kawasan bantaran sungai tersebut.

“Kami sangat menyayangkan penebangan hutan di pinggir sungai. Lahan yang sudah diolah oleh inisial S.R itu diperkirakan mencapai kurang lebih 25 hektar. Pinggiran sungai habis dihajar,” ujarnya.

Senada dengan itu, tokoh masyarakat setempat juga angkat bicara. Ia menilai aktivitas tersebut berpotensi merusak lingkungan dan melanggar aturan yang berlaku.

“Ini bukan lahan biasa, ini bantaran sungai yang harusnya dilindungi. Kalau dibiarkan, dampaknya bisa ke mana-mana, mulai dari abrasi hingga rusaknya ekosistem,” tegasnya.

Lebih lanjut, warga menyebutkan bahwa S.R diketahui merupakan seorang pengusaha sawit yang diduga telah mengelola kebun tersebut secara pribadi, bahkan membangun fasilitas di dalam area perkebunan yang berada tepat di pinggiran Sungai Kampar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait maupun aparat penegak hukum terkait aktivitas pembukaan lahan tersebut. Masyarakat berharap instansi berwenang segera turun tangan untuk melakukan pengecekan dan penindakan sesuai hukum yang berlaku.

Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dijerat dengan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang dengan tegas melarang perusakan kawasan hutan dan sempadan sungai.

Warga mendesak agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap dugaan perusakan lingkungan ini. Mereka khawatir, jika dibiarkan, praktik serupa akan terus meluas dan mengancam keberlangsungan ekosistem Sungai Kampar dan Sungai Buluh.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *