Kasus Sertifikat Ganda Pekanbaru: Kuasa Hukum AI Laporkan BPN ke Presiden, Kapolri, dan DPR RI

Terpopuler2499 Dilihat
banner iklan ukuran 468x60

👑Mahkotariau.com- PEKANBARU – Kasus dugaan penerbitan sertifikat tanah ganda kembali mencuat di Kota Pekanbaru. Kuasa hukum Sdri. AI, Afriadi Andika, S.H., M.H., resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada sejumlah lembaga tinggi negara, termasuk Presiden RI, Kapolri, Kejaksaan Agung, Komisi III DPR RI, Kapolda Riau, dan Kejaksaan Tinggi Riau.

Dalam suratnya, Afriadi menegaskan bahwa pihaknya meminta agar kasus penerbitan sertifikat ganda atau tumpang tindih yang diduga dilakukan oleh Kantor Pertanahan (BPN) Kota Pekanbaru segera ditindak secara tegas dan terbuka.

banner 336x280

Afriadi menjelaskan bahwa kliennya, Sdri. AI, merupakan pemilik sah tanah dan bangunan seluas 300 meter persegi yang beralamat di Jalan Pias Gg. Pias III No. 4, RW 008, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Kepemilikan tersebut, katanya, berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor 593/48/TB/1999 tertanggal 12 Agustus 1999, yang sah secara hukum setelah mengganti rugi tanah milik almarhum Y.P sebesar Rp2 juta.

Namun, masalah muncul ketika pada akhir Juli 2025, kliennya mengajukan permohonan sporadik (pengukuran ulang) ke BPN. Pihak kelurahan justru menyebut bahwa tanah tersebut sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak lain.

Lebih mengejutkan lagi, dalam aplikasi resmi BPN “Sentuh Tanahku”, tanah milik AI tercatat sebagai bidang seluas 12.535 m² dengan NIB 04737. Bidang itu disebut merupakan hasil transformasi dari SHM No. 927 tahun 1982 atas nama seseorang berinisial MAK, yang kemudian berubah menjadi SHM No. 2398 tahun 2008 karena pemindahan wilayah.

Kuasa hukum menilai hal ini merupakan bentuk error in objecto atau kesalahan objek hukum, karena peta bidang dalam sertifikat lama berbeda dengan kondisi fisik tanah di lapangan.

Afriadi juga menuding adanya maladministrasi dalam proses penerbitan dan pengukuran ulang sertifikat tersebut. Ia menyebut, BPN melakukan pengukuran tanpa melibatkan panitia ajudikasi dari pihak kelurahan, sebagaimana diwajibkan dalam peraturan resmi BPN.

Menurutnya, perubahan atau pemeliharaan data fisik dan yuridis tanpa prosedur hukum yang benar bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi bisa berdampak pada hilangnya hak atas tanah milik warga,” tegasnya.

Dalam pernyataannya, Afriadi juga mengutip beberapa putusan Mahkamah Agung RI seperti MA No. 295 K/Sip/1973, No. 329/K/Sip/1957, dan No. 1794/K/Pdt/1989, yang menegaskan prinsip hukum tentang penguasaan tanah lama secara sah tanpa gangguan (rechtverwerking).

“Klien kami telah menguasai dan memelihara tanah tersebut selama lebih dari dua dekade. Maka, tindakan BPN yang menerbitkan sertifikat baru tanpa dasar yang jelas adalah bentuk pelanggaran hukum,” ujar Afriadi.

Sementara itu, BPN Kota Pekanbaru telah mengirim surat resmi bernomor HP.02.02/4134-14.71/IX/2025 tertanggal 26 September 2025, menjelaskan bahwa permohonan pengukuran ulang diajukan oleh pihak MAK sesuai dengan Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2010.

Namun, pihak kuasa hukum AI menolak alasan tersebut. Mereka menyatakan bahwa BPN tidak berwenang melakukan perubahan sertifikat secara retroaktif, terlebih jika tindakan itu merugikan pemilik sah yang beritikad baik.

Afriadi menyebut pihaknya juga telah meminta hearing ke DPRD Kota Pekanbaru sejak 15 September 2025, namun belum ada kepastian hukum hingga kini.

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Ini bukan hanya soal hak klien kami, tapi soal keadilan publik. Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan terus berulang,” tegasnya.

Ia berharap Presiden RI, Kapolri, dan lembaga hukum lainnya memberi atensi khusus terhadap dugaan sertifikat ganda ini agar ada efek jera dan sistem pertanahan di Pekanbaru bisa kembali dipercaya masyarakat.**

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed