👑Mahkotariu.com- Panyabungan
Upaya pembungkusan hukum formil dengan menggunakan tameng aksi sosial, turnamen olahraga atau filantropi oleh terduga pelaku kejahatan lingkungan kembali dikecam keras sejumlah elemen masyarakat Kab Madina. Sebelumnya, Pajarur Rohman Nasution selaku Ketua AMP2K (Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pemantau Kebijakan Publik) bereaksi keras. Kini giliran sejumlah aktivis ikut bersuara dan angkat bicara.
Direktur Eksekutif The Madina Green Institute (TMGI) Ridwandi Nasution menegaskan kedermawanan publik tidak akan pernah bisa menggugurkan status tindak pidana kejahatan lingkungan. Dia menyatakan heran, ditengah kasus dugaan tindak pidana pelaku kejahatan lingkungan dan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kotanopan yang menyeret oknum Kepala Desa (Kades) Singengu Julu GD yang saat ini masih bergulir dan ditangani serius oleh Polres Madina, terlihat oknum Kades itu mendadak panik jadi dermawan dan sibuk dengan pencitraan semu untuk kedok menutupi kejahatan lingkungan massif di Kotanopan.
“Praktik PETI di Kotanopan bukan sekadar pelanggaran administrarif, melainkan kejahatan serius yang merusak ekosistem, merampas hak ekologis generasi mendatang, dan memicu bencana alam fatal” tegasnya dalam keterangan pers di Panyabungan (03/01).
Disebutkan, turnamen olahraga dan aksi sosial memang sesuatu hal yang positif, tapi bila sumber dana diduga berasal dari hasil tambang ilegal maka hal itu merupakan modus untuk menutupi aktivitas illegal PETI dan rekayasa sosial hukum yang murahan dan manipulatif.
Dijelaskan, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta asas hukum pidana umum secara tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian atau tindakan baik pasca kejahatan tidak akan menghapus tindak pidana pelaku.
Ditambahkan, dalam konteks lingkungan, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba menetapkan sanksi pidana yang mutlak bagi penambang ilegal.
“Hukum bukan barang dagangan. Filantropi atau aksi sosial diduga berasal uang haram hasil merusak alam adalah penghinaan terhadap logika hukum dan pelecehan kepada publik yang masih memiliki moralitas dan nurani” ketus Ridwandi.
Dia menguraikan, menyuap publik dengan bantuan sosial atau turnamen olahraga tidak akan bisa menganulir dan membersihkan dosa ekologis dan dugaan tindak pidana yang telah dia diperbuat.
Oknum Kades Singengu Julu yang kerap disebut dengan inisial GD ini, seharusnya menjadi garda terdepan pelindung hukum dan lingkungan, bukan justru diduga menjadi aktor atau pelindung utama perusakan alam sesuai hasil rilis resmi Tim Terpadu Pemprov Sumut saat melakukan penertiban PETI ke Kotanopan, awal Juli lalu.
Untuk itu pihaknya menghimbau publik dam Aparat penegak hukum (APH) untuk tidak terkecoh oleh manuver murahan dan “panggung sandiwara” kemanusiaan yang dimainkan oleh oknum pelaku.
“Kita minta proses hukum harus berjalan lurus hingga meja hijau.
Kejahatan lingkungan adalah ‘extraordinary crime’ karena dampaknya masif dan permanen. Kita minta Kapolres Madina dan jajaran Satreskrim segera menaikkan status penyelidikan menjadi tahap penyidikan serta menetapkan Kades GD selaku tersangka serta menjeratnya dengan pasal berlapis” tambah Ketua SIPLAH (Solidaritas Pemuda Peduli Lingkungan Hidup) Ahmad Rifai menimpali.
Dia menekankan, menjustifikasi PETI Kotanopan atas nama urusan perut atau bantuan sosial adalah pembodohan publik nyata dan pelecehan terhadap kewarasan publik.
“Logika hukum harus ditegakkan, merusak alam adalah kejahatan, dan filantropi tidak akan pernah bisa menjadi alasan pemaaf atau pembenar di mata hukum” tegas Rifai.
Pihaknya menegaskan akan mengawal ketat kasus pelaporan dumas yang menyeret oknum Kades GD di Polres Madina sehingga benar-benar diusut tuntas.
Publik kini menunggu ketegasan dan keberanian Kapolres apakah hukum memang benar ditegakkan atau berpihak pada pelaku kejahatan lingkungan.
Sampai berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terkaiit. Redaksi menerima klarifikasi, tanggapan atau hak jawab dari pihak-pihak terkait untuk keberimbangan informasi yang akurat, objektif sesuai kaerah Kode Etik Jurnalistik dan UU No.40/1999 tentang pers.
(Magrifatulloh).





























