👑Mahkotariau.com- Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua eks Direktur Utama (Dirut) Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebagai saksi dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit yang telah merugikan keuangan negara, pada hari ini Kamis (10/4/2025).
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/4/2025).
Dua bekas direktur utama yang dipanggil itu adalah Hadiyanto dan Robert Pakpahan. Belum dirinci Tessa soal materi pemeriksaan tersebut tapi mereka diduga mengetahui praktik rasuah yang sedang diusut.
KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Sudah ada tiga dari lima tersangka yang ditahan.
Mereka adalah Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy; Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta; dan Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy.
Sementara dua tersangka yang belum ditahan adalah Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI dan Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI.
Saat ini komisi antirasuah baru mengusut pemberian kredit kepada PT Petro Energy. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik rasuah ini mencapai Rp846,9 miliar.
Namun, jumlah ini berpotensi bisa bertambah hingga Rp11,7 triliun. Sebab, ada 10 debitur lainnya yang pemberian kreditnya oleh LPEI dinilai bermasalah.(*)