đź‘‘Mahkotariau.com – Gedung KPK – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel, hari ini, Senin, 7/7/2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Berikut daftar nama saksi yang dipanggil:
Setiawan (STW) – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten OKU
Muhammad Ikbal (MIA) – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Selatan, yang juga menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati OKU pada periode 11 Agustus 2024 hingga 19 Februari 2025
Robi Virtego (RV) – Anggota DPRD Kabupaten OKU periode 2024-2029
Ahmad Thoha (AT) Wiraswasta
Purwanto (PW) – Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU periode 2024-2029 dari Fraksi Gerindra
Yudi Putra Nugraha (YPN) – Anggota DPRD Kabupaten OKU
Sebelumnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka terdiri atas anggota DPRD OKU hingga Kepala Dinas PUPR OKU dan pihak swasta. Berikut ini rinciannya:
Ferlan Juliansyah (FJ) selaku anggota Komisi III DPRD OKU
M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU
Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU
Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU
M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta
Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku swasta.
Namun, KPK belum merinci lebih lanjut materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut. Namun, pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya pendalaman penyidikan dugaan korupsi yang diduga melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab OKU.
Untuk diketahui, Kasus ini berawal saat tiga anggota DPRD OKU menagih fee proyek yang telah disepakati sejak Januari 2025 ke Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU karena sudah mendekati Lebaran. Nopriansyah pun menjanjikan fee yang diambil dari sembilan proyek di OKU tersebut cair sebelum Lebaran.
“Menjelang Idulfitri, pihak DPRD, yang diwakili oleh Saudara FJ (Ferlan Juliansyah), yang merupakan anggota dari Komisi III, kemudian Saudara MFR (M Fahrudin), kemudian Saudari UH (Umi Hartati), menagih jatah fee proyek kepada Saudara NOP (Nopriansyah) sesuai dengan komitmen yang kemudian dijanjikan oleh Saudara NOP akan diberikan sebelum Hari Raya Idulfitri,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (16/3/2025).
Dikatakan, pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang Rp2,2 miliar dari Fauzi selaku pengusaha. Nopriansyah juga telah menerima Rp1,5 miliar dari Ahmad. Uang itu diduga akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU.
Pada 15 Maret, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka itu. KPK mengamankan uang Rp2,6 miliyar.(*I