Lagi, Tim Elang Kuantan Polres Kuansing Ringkus 2 Orang Terduga Pengedar Narkotika Paket Lengkap (Sabu, Ekstasi dan Ganja)

Terpopuler300 Dilihat

👑Mahkotariau.com-KUANTANSINGINGI,– Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Minggu dini hari (1/11/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap dua pria berinisial LA (47) dan RK (31), yang diduga berperan sebagai pengedar atau kurir narkotika.

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Kelurahan Sungai Jering.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Elang Kuantan Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga menemukan LA sedang menginap di Wisma Oshin. Sekitar pukul 02.30 WIB, petugas menggerebek kamar penginapan tersebut dan menangkap LA bersama RK.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 16 butir pil ekstasi dengan berat kotor 5,92 gram. Selain itu, ditemukan satu linting rokok yang diduga berisi ganja kering dari RK.

Berdasarkan pengakuan LA, masih terdapat narkotika yang disimpan di rumah kontrakannya di Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah.

Sekitar pukul 04.30 WIB, petugas melanjutkan penggeledahan di rumah tersebut dengan disaksikan perangkat desa. Hasilnya, ditemukan tiga paket sabu dan tiga pipet kaca pyrex berisi diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,86 gram, serta delapan paket daun ganja kering dengan berat kotor 30,47 gram.

Selain narkotika, petugas turut menyita dua unit telepon genggam merek Tecno Spark dan iPhone X, kotak rokok, plastik klip, tisu, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria F150 tanpa nomor polisi.

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan kedua tersangka positif Amphetamine.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kuansing untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri menegaskan, Polres Kuansing terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU ROMLAN, S.H.
Kasi Humas Polres Kuansing

Email: humaspolreskuansing1@gmai .com
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *