Lapor Pak Irjen Pol Arman Achdiat, Dumai Darurat Judi Berkedok Gelper, Masyarakat Sudah Resah, APH Setempat Kemana?

Terpopuler2370 Dilihat

👑Mahkotariau.com-Dumai: Bentuk judi berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) ini ternyata sangat di minati semua kalangan, mulai dari anak Remaja sampai yang sudah tua Renta ikut bermain judi berkedok Gelper, terpantau aktivitas ini ada di beberapa lokasi di kota Dumai. Rabu (7/10/2026)

Sebelumnya pihak kepolisian dalam hal ini Polres Dumai sempat menutup aktivitas terlarang ini, namun Pengusaha/ pemilik Gelper dikota Dumai kembali membuka lapak nya, dan seolah-olah tidak takut hukum, ini ada apa?

Dari informasi yang dihimpun oleh tim investigasi awak media, ada beberapa titik tempat judi berkedok Gelper yang kembali buka, diantaranya; Lucky Zone di Jalan Hasanuddin, Star Zone di Jalan Budi Kemuliaan, Area Samping Wisata Hotel Di Jalan Merdeka lama, Grend pool dijalan Pasar Pulau Payung, dan Dragon dijalan Ombak.

Melanggengnya perjudian berkedok Gelper di Kota Dumai ini Besar dugaan ada keterlibatan Oknum dari Aparat hukum yang bermain mata pemilik Gelper

Dugaan ini bukan tanpa alasan sebab, melihat dari tempat tempat meja Gelper berada di tempat yang strategis atau di tempat keramaian, ibarat arena perjudian massal yang dilegalkan oleh APH dan Pemerintah Kota Dumai, ujar tim investigasi awak media.

Warga setempat yang enggan disebutkan namanya kepada tim investigasi awak media menyebutkan bahwa warga di sekitar arena judi Gelper mengaku resah dengan Adanya Gelanggang Permainan (Gelper ) ini di Pemukiman mereka, karena menurut ibu 3 orang anak itu merasa tidak nyaman lagi terhadap Anak nya, karena Anaknya yang selalu lalu lalang masuk ke tempat Gelper untuk bermain bersama teman teman nya, dan tidak mau belajar lagi.

“Ya..pak..Anakku yang masih SMP pun sering terlambat pulang dari sekolah ke rumah, ternyata setelah aku tanyain sama anak tetangga yang juga teman sekolah anak ku, akuinya bahwa si Budi (Anakku) red, masih di meja Gelper sama Kawannya, kemungkinan mereka mau main tembak ikan lah buk, akui si anak tetangga, terangnya.

Saya mewakili dari masyarakat yang ada di Kota Dumai berharap kepada Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat dan Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan, serta jajarannya dapat membuktikan pada masyarakat, bahwa perang terhadap judi di Riau, khususnya Di Kota Dumai benar-benar dilakukan.

Selain APH, Warga berharap juga kepada Walikota Dumai bapak H. Faisal, SKM, MARS agar dapat memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk merazia lokasi Gelper yang disebutkan diatas, hal ini bertujuan agar tidak ada citra negatif di tengah-tengah masyarakat, terlebih kita ketahui bersama bahwa Masyarakat Dumai sangat Agamis

Perlu diketahui bahwa aktivitas perjudian yaitu :

Sementara diatur dalam undang-undang yang mengeluarkan kebijakan berupa tindakan legislasi terhadap perjudian dengan mengatur penertiban judi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

KUHP
1. Pasal 303: Mengatur tentang perjudian dan sanksi pidana bagi pelaku.
2. Pasal 303: Mengatur tentang perjudian yang dilakukan secara terus-menerus.

Media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Catatan Redaksi:

Pemberitaan ini berdasarkan investigasi lapangan dan keterangan sumber. Seluruhnya masih dalam ranah diduga dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Bersambung…….

(Red**/Tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *