Gawat,,!! Diduga SPBU No 14.293.688 Pangkalan Kasai Inhu Melanggar UU Migas dan Kebal Hukum, APH Setempat Sepertinya Tutup Mata

Terpopuler10159 Dilihat
banner 468x60

đź‘‘Mahkotariau.comSeberidaIndragiri Hulu – Terciduk secara langsung oleh tim media ini, SPBU 14.293.688 di Lintas Timur Belilas ,Pangkalan Kasai  Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri hulu, Semakin marak terjadi.BBM jenis solar bersubsidi dari SPBU No 14.293.688 diduga telah melakukan persekongkolan dengan para Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Solar bersubsidi dari SPBU 14.293.688 Diduga dijual kepada kendaraan pelangsiran dan para mafia hampir setiap harinya. Senin (9/06/2025)

banner 336x280

Hal ini sangat jelas sekali bahwa petugas SPBU No 14.293.688 diduga melanggar Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) perjanjian kerja antara pihak SPBU dengan Pertamina. Terlihat jelas sejumlah para Mafia dan kendaraan Mobil Diduga lansiran siap menunggu dan mengambil BBM jenis Solar bersubsidi.

Pelanggaran ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang tegas melarang kendaraan perusahaan, terutama yang terkait pertambangan dan perkebunan, untuk menggunakan BBM subsidi.



Selain itu, tindakan ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, di mana penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar​, hal ini jelas telah melanggar Undang-undang migas.

Dari pantauan Tim awak media ini, terlihat dengan jelas SPBU No 14.293.688 ini melayani pengisian BBM Subsidi Jenis Solar. Dengan adanya permainan para mafia BBM berupa solar bersubsidi ataupun menjual BBM, tentunya keuntungan yang didapat mencapai puluhan juta rupiah per hari, sehingga merugikan Negara dan menguntungkan pribadi para oknum mafia yang bermain secara terang-terangan.

Saat tim media melakukan investigasi dan menjumpai salah seorang warga yang enggan disebut namanya, ia mengatakan, “Para mafia hampir setiap hari nya bolak- balik menggambil BBM menggunakan mobil langsir untuk mengantre melakukan pengisian BBM berjenis Solar tersebut,

Bahwa SPBU ini kerap melakukan pengisian yang dijual serta kendaraan langsir siang dan malam. “Mereka terlihat santai seolah tidak takut akan pelanggaran hukum,” ujarnya.

Pihak SPBU 14-293.688 , diduga telah melanggar Undang-Undang Migas No. 22 tahun 2001 Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55.

Jika terbukti, maka tindakan SPBU No. 14.293.688. ini dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 55 UU 22/2001. Mengacu kepada Kepmen ESDM No. 37/2022, Kami berharap Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) setempat agar serius memberantas pelanggaran Undang-Undang Migas.

Semoga APH Setempat Polsek Belilas Dan Polres Belilas dan Polda Riau harus segera menindaklanjuti aktifitas aktivitas SPBU nakal yang melayani lansiran kepada para Mafia Penimbun BBM Subsidi Jenis Solar maupun Pertalite.

Saat dikonfirmasi manajer operasional nya yang berinisial Oks, mengatakan dirinya sedang di rawat di rumah sakit,” kalau rekan media ingin melanjutkan pemberitaan silahkan aja,” ujar Oks.

Bersambung…

(Tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *