Lapor Jendral,,!! Mafia Solar di Tenayan Raya Bernama Asril Sampai Saat ini Tak Tersentuh APH Setempat, Masyarakat Mulai Resah

Terpopuler3499 Dilihat
banner iklan ukuran 468x60

👑Mahkotariau.com- Pekanbaru – Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Sebuah gudang di Kelurahan Mentangur, Kecamatan Tenayan Raya, diduga menjadi lokasi penyimpanan solar berskala besar yang telah lama beroperasi.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, gudang tersebut berlokasi sekitar 20 meter dari portal Ampang-Ampang Kulim, tepatnya di arah masuk Jalan Budi Luhur menuju Kantor Camat Tenayan Raya. Aktivitas mencurigakan ini bahkan sempat viral di media sosial, sehingga menimbulkan sorotan tajam terhadap aparat penegak hukum (APH), khususnya Polda Riau.

banner 336x280

Sejumlah keterangan menyebutkan, gudang itu dikendalikan oleh seorang pria berinisial A alias ASR, yang berperan sebagai koordinator lapangan sekaligus pengamanan lokasi. Aktivitas penimbunan tersebut diduga milik seorang bos besar berinisial AS, yang disebut-sebut memiliki pengaruh kuat sehingga aktivitas ilegal ini seolah tak tersentuh hukum.

Warga sekitar mengaku sering melihat kendaraan angkutan jenis truk colt diesel roda enam keluar masuk gudang, diduga mengangkut solar subsidi yang dipindahkan ke lokasi tersebut. “Gudang ini sudah lama beroperasi, tapi tidak ada tindakan tegas. Publik jadi heran apakah aparat benar-benar tidak mengetahui atau sengaja membiarkan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap komitmen aparat kepolisian dalam menindak pelanggaran hukum, khususnya tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi yang jelas-jelas diatur dalam undang-undang migas. Publik mendesak agar Kapolda Riau segera turun tangan melakukan langkah tegas terhadap dugaan mafia solar tersebut.

Seperti diketahui, penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal 55 menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Riau terkait temuan gudang solar ilegal di Tenayan Raya tersebut. Publik menanti langkah nyata aparat penegak hukum agar tidak terkesan menutup mata terhadap praktik yang merugikan negara dan masyarakat kecil.

 

“,TIM,”

banner 336x280

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *