Munawir Mattareng SH MH Desak Polres Padang Lawas Tindak Tegas Terduga Pengeroyokan di Jalan Lingkar

Terpopuler2250 Dilihat

šŸ‘‘Mahkotariau.com- Padang Lawas: Pengacara Munawir Mattareng, S.H.,M.H Desak Polres Padang Lawas Tindak Tegas Terduga Pengeroyokan di Jalan Lingkar. Desakan itu disampaikan untuk meminta kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan terkait dugaan tindak pidana tersebut. Rabu (30/9/2026)

Menurut Munawir, aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan perkara berlarut-larut jika penyidik telah memiliki bukti dan keterangan yang cukup.

“Kami meminta Polres Padang Lawas segera menindaklanjuti perkara ini secara profesional dan apabila berdasarkan hasil penyidikan telah terpenuhi alat bukti yang cukup, para terduga pelaku harus segera diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Munawir.

Ia menilai penanganan perkara ini penting untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada korban. Proses penyelidikan dan penyidikan, kata dia, harus dilakukan secara transparan tanpa intervensi dari pihak manapun.

Dasar hukum penganiayaan diatur dalam Pasal 351–358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan Pasal 466 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), sedangkan pengeroyokan diatur dalam Pasal 170 KUHP lama dan Pasal 262 KUHP Baru.

Penganiayaan adalah tindakan sengaja yang menimbulkan rasa sakit, luka, atau merusak kesehatan orang lain

Jika menyebabkan luka berat, penjara paling lama 5 tahun.

Desakan tersebut mendapat sambutan dari pihak kepolisian. Panit Reskrim Polres Padang Lawas menerima aspirasi tersebut dan menyatakan akan menindaklanjuti perkara sesuai prosedur dan kewenangan penyidik.

“Kami menghormati kewenangan penyidik. Tetapi kami juga meminta agar hukum benar-benar ditegakkan. Jika alat bukti sudah cukup dan unsur pidananya terpenuhi, jangan sampai terduga pelaku dibiarkan bebas tanpa kepastian hukum,” ujar Munawir

Ia juga meminta kepolisian mengusut secara menyeluruh, termasuk mengidentifikasi seluruh pihak yang diduga terlibat jika memang lebih dari satu orang. Dugaan pengeroyokan, menurutnya, adalah persoalan serius yang menyangkut keselamatan dan rasa aman masyarakat.

Munawir menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum sampai ada kejelasan status perkara.

“Kami berharap Polres Padang Lawas memberikan kepastian hukum kepada korban. Jangan ada kesan perkara ini dibiarkan. Kami akan terus mengawal prosesnya sesuai koridor hukum,” pungkasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *