Ny. Eka Berharap Pengaduannya di Polresta Pekanbaru Segera Ditindaklanjuti Terkait Penganiayaan yang Dilakukan oleh Suaminya WNA

"Tak Tahan di Aniaya Suami Bule, Seorang IRT Lapor Ke Polresta Pekanbaru"

Polri, Terpopuler, TNI91 Dilihat
banner 468x60

đź‘‘Mahkotariau.comPekanbaruRiau : Bertempat disalah satu Cafe di dijalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru, Salah satu WNI yang bernama Ny. Eka Octaviani menggelar konferensi pers terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penelantaran yang dialaminya. Jumat (11/6/2025)

Sebelumnya, Ny. Eka Octaviani, telah melakukan pengaduan ke Polresta Pekanbaru, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan, Nomor: SPLP/436/VI/2025/Polresta Pekanbaru, tanggal 20 Juni 2025 pukul 11.45.

banner 336x280

Kepada awak media, Ny. Eka, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa dirinya melangsungkan pernikahan nya dengan Warga Negara Asing ( WNA ) berinisial AB, pada bulan Februari 2018. Sejak awal pernikahan nya, Ny. Eka, kerap kali mendapatkan KDRT sejak awal pernikahan.

Berjalannya waktu, setelah usia 6 bulan pernikahannya, Ny. Eka, mendapatkan informasi bahwa AB, sebelumnya telah mempunyai seorang istri yang berasal dari Philipina tapi warga negara amerika dan ini tentunya Ny. Eka merasa tertipu.

” Pada tahun 2019, tepatnya di salah satu Hotel mewah di Jakarta, Saya mengalami Kekerasan yang serius ( Ditampar, dipukuli, dijambak, dll ), beruntung pada saat itu ada pihak Hotel yang membantu,” ungkap Ny. Eka.

Selanjutnya, pada tahun 2021, terjadi lagi konflik Rumah Tangga yang serius ( Tidak bisa “disebutkan” ), namun Ny. Eka, tetap mempertahankan Rumah Tangga nya.

Foto: Bekas penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Suaminya AB

” Berjalannya waktu, pada tahun 2022, konflik KDRT kembali terjadi, sehingga membuat Tangan sebelah kanannya patah, sehingga dilarikan di salah satu Rumah Sakit ( RS ), yang ada dikota Pekanbaru, dan menjalani operasi, hingga dirawat lebih kurang satu bulan lamanya di RS,” ungkap Ny. Eka, sambil tersedu-sedu.

Lebih lanjut Ny. Eka, mengatakan bahwa dirinya sangat terpukul, karena AB, secara dia-diam telah menikahi seorang wanita asal Bekasi yang berinisial KS, pernikahan secara diam diam ini terjadi pada bulan Juli 2024, yang pada akhirnya KS diceraikan oleh AB, kejadian ini akhirnya diketahui oleh Ny. Eka.

Sejak bulan Januari 2024 sampai Juni 2025, Ny. Eka, sudah tidak mendapatkan nafkah lahir dan batin, disini terjadi kesepakatan antara saya dan AB, dihadapan penyidik Polresta Pekanbaru yang pada saat itu.

Kesepakatannya yaitu AB, memberikan uang kewajibannya yang selama ini ditelantarkan sebesar Rp. 240.000.000.,(Penelantaran yang dia lakukan dari bulan Januari 2024 hingga September 2024), pembayaran ini diangsur Rp.40 Jt/ bulannya, mulai dibayar nya pada bulan november 2024 hingga Juni 2025), terang Ny. Eka.

Saya berharap agar Pihak Kepolisian dalam hal ini Polresta Pekanbaru, segera menindaklanjuti pengaduan yang telah saya adukan sejak tanggal 20 Juni 2025, karena kalau sempat tidak segera ditindaklanjuti atau dipanggil AB, di khawatirkan jika ini lambat di proses di khawatirkan masa visa habis dan proses hukum belum di selesaikan, dan berujung AB dideportasi oleh pihak yang berwenang.

Sementara AB harus menyelesaikan tanggung jawab nya dari perbuatan yang dia lakukan. Diketahui, masa berlaku Visa AB over stay diperkirakan pada tanggal 6 Agustus 2025., ( Lebih kurang 25 Hari lagi ), kata Ny. Eka.

Bersambung,,,,……

(Tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *