Polda Riau Perkuat Gerakan Bersama Tangani Karhutla Melalui Riau Cerah Presisi

Terpopuler2351 Dilihat

👑Mahkotariau.com- PEKANBARU – Polda Riau Perkuat Gerakan Bersama Tangani Karhutla Melalui Riau Cerah PresisiKebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Provinsi Riau masih menjadi perhatian serius. Penanganannya tidak hanya dilakukan dengan memadamkan api ketika kebakaran terjadi, tetapi juga melalui langkah pencegahan, perawatan lingkungan, hingga penghijauan kembali.

Semangat tersebut terangkum dalam gerakan “Riau Cerah Presisi”, sebuah konsep yang mengedepankan tiga langkah utama, yakni cegah, rawat, dan hijaukan.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Akmadi, mengatakan penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh elemen. Menurutnya, persoalan karhutla tidak cukup ditangani oleh satu institusi, melainkan membutuhkan kolaborasi dengan pendekatan berbasis data dan fakta di lapangan.

“Penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan bersama. Tidak cukup hanya mengandalkan satu institusi, tetapi harus dibangun melalui kolaborasi seluruh elemen dengan pendekatan berbasis data dan fakta di lapangan,” ujar Akmadi, Kamis (17/9/2026).

Ia menjelaskan, pencegahan menjadi langkah awal yang penting, terutama dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak pembukaan lahan dengan cara membakar. Praktik tersebut tidak hanya berpotensi meluas menjadi karhutla, tetapi juga dapat mengganggu kehidupan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan bahwa ketika kebakaran terjadi, penegakan hukum tetap menjadi bagian penting dalam penanganan karhutla.

Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama jajaran kewilayahan terus melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.

Data penanganan perkara periode Januari hingga September 2026 mencatat sebanyak 58 perkara karhutla dengan 61 tersangka, dengan luas lahan terdampak mencapai sekitar 3.387,73 hektare. Perkara tersebut tersebar di sejumlah wilayah hukum Polres di Riau.

“Penyidik tidak hanya berhenti pada pertanyaan siapa yang menyalakan api. Penelusuran dilakukan secara menyeluruh, termasuk melihat status dan penguasaan lahan, tujuan pembakaran, serta siapa yang memperoleh manfaat dari perbuatan tersebut,” tegas Ade Kuncoro.

Menurut Ade, proses penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation, dengan mengedepankan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan ahli, dokumen, serta alat bukti lainnya.

Dalam proses tersebut, status dan penguasaan lahan menjadi salah satu pintu masuk untuk mengungkap perkara secara utuh. Penyidik juga dapat menerapkan ketentuan hukum lainnya sesuai dengan fakta yang ditemukan, termasuk Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maupun ketentuan mengenai kehutanan apabila kebakaran terjadi di kawasan hutan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *