Polres Dumai Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jaringan Internasional, Selamatkan 25.046 Jiwa

Terpopuler2255 Dilihat

👑Mahkotariau.com- Dumai, – Polres Dumai melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus jaringan internasional. Pemusnahan berlangsung pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Gazebo belakang Kantor Polres Dumai, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 2.567,77 gram narkotika jenis sabu, 1.422 butir pil ekstasi dengan berat 579,65 gram, 3.554,71 gram ganja, 122 butir Happy Five dengan berat 24,4 gram, serta 10 pcs Etomidate.

Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan, S.I.K., S.H., M.Si., dan turut dihadiri perwakilan BNN Kota Dumai, Pengadilan Negeri Dumai, Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum, Kasi Humas Polres Dumai, personel Satresnarkoba serta sejumlah awak media.

Dalam keterangannya kepada media, Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 8 perkara dengan 10 orang tersangka.

 

“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan 8 kasus dengan 10 orang tersangka. Total barang bukti terdiri dari sabu 2.567,77 gram, ekstasi 1.422 butir, ganja 3.554,71 gram, Happy Five 122 butir dan Etomidate sebanyak 10 pcs,” ujar Kapolres Dumai.

 

Kapolres Dumai AKBP Fatikh menambahkan, berdasarkan perhitungan, keseluruhan barang bukti narkotika tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 25.046 jiwa apabila tidak sampai beredar di tengah masyarakat.

 

Selain itu, nilai ekonomis keseluruhan barang bukti tersebut apabila diedarkan diperkirakan mencapai Rp4.968.729.400 atau hampir Rp5 miliar.

 

Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan barang bukti dalam perkara tindak pidana narkotika sekaligus bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

 

Sebelum dilakukan pemusnahan, para pihak yang hadir terlebih dahulu menyaksikan dan menandatangani berita acara pemusnahan barang bukti. Selanjutnya, barang bukti narkotika dimusnahkan di tempat yang telah disediakan oleh Polres Dumai.

 

Barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan perkara yang tercatat dalam delapan Laporan Polisi, yakni LP/A/78/VII/2026, LP/A/89/VIII/2026, LP/A/92/VIII/2026, LP/A/98/VIII/2026, LP/A/100/VIII/2026, LP/A/101/VIII/2026, LP/A/103/VIII/2026 dan LP/A/107/IX/2026.

 

Atas perkara tersebut, para tersangka diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan penyesuaian pidana dan ketentuan terkait dalam KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan perkara.

 

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *