👑Mahkotariau.com- KUANTANSINGINGI,– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang beredar luas di media sosial dan status WhatsApp masyarakat terkait isu adanya pelaku pencurian yang menggunakan pakaian pocong di wilayah Kecamatan Sentajo Raya. Kamis (4/6/2026)
Penyelidikan dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Kuansing yang dipimpin Kanit I Satreskrim IPDA Lukman, S.H., bersama personel Opsnal Satreskrim dan jajaran Polsek Kuantan Tengah. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang menyebarkan informasi tersebut, tidak ditemukan fakta yang dapat membuktikan adanya pelaku pencurian yang menggunakan kostum pocong sebagaimana yang ramai beredar.
“Dari hasil wawancara dan klarifikasi terhadap beberapa warga yang mengunggah informasi tersebut di status WhatsApp, diketahui bahwa mereka memperoleh informasi dan foto dari grup WhatsApp maupun sumber lain yang tidak dapat dipastikan kebenarannya. Hingga saat ini tidak ditemukan bukti atau saksi yang benar-benar melihat adanya pelaku pencurian menggunakan pakaian pocong,” ujar IPTU Gerry.
Dalam penyelidikan, petugas meminta keterangan dari sejumlah warga, termasuk pihak yang pertama kali menyebarkan informasi melalui status WhatsApp. Mereka mengaku membagikan informasi tersebut dengan tujuan mengingatkan masyarakat agar lebih waspada, namun tidak mengetahui secara pasti kebenaran berita yang diterima.
Selain itu, hasil klarifikasi dengan Ketua BPD Desa Pulau Komang Sentajo, Dedi Putra, membenarkan bahwa sebelumnya memang sempat terjadi dugaan percobaan pencurian di sekitar rumahnya. Namun, tidak pernah ada informasi dari dirinya maupun keluarganya yang menyebutkan bahwa pelaku menggunakan pakaian pocong.
Keterangan serupa juga disampaikan Kepala Desa Pulau Komang Sentajo, Afrison, S.Sos. Setelah melakukan pengecekan langsung kepada warga, tidak ditemukan sumber informasi yang dapat memastikan kebenaran isu tersebut. Sebagian besar informasi hanya berdasarkan cerita dari mulut ke mulut dan pesan yang beredar di media sosial.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat menimbulkan keresahan, kepanikan, bahkan berpotensi mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum diketahui kebenarannya. Pastikan terlebih dahulu sumber dan fakta sebelum membagikan suatu informasi agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tegas IPTU Gerry.
Polres Kuansing juga akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya penyebaran berita bohong atau hoaks serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Kuantan Singingi.
“Apabila masyarakat menemukan atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun informasi yang meresahkan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat dilakukan pengecekan dan penanganan secara cepat serta tepat,” Pungkas IPTU Gerry.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
IPTU A. Razak
PS. Kasi Humas Polres Kuansing
Email : humaspolreskuansing1@gmail.com
No HP : +62 812-3372-6363
IG : @humaspolreskuansing
FB : Humas Polres Kuansing
Layanan Polisi : 110





























