POLRES ROKAN HILIR UNGKAP PEREDARAN NARKOTIKA JENIS EKSTASI SEBERAT 5,8 KG, ENAM TERSANGKA DIAMANKAN

Terpopuler2379 Dilihat

👑Mahkotariau.com- Rokan Hilir — Satres Narkoba Polres Rokan Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.

Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dalam jumlah besar dengan total barang bukti sebanyak 8.136 butir pil ekstasi serta serbuk ekstasi dengan berat kotor keseluruhan mencapai 5.809,9 gram atau sekitar 5,8 kilogram.

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika jenis ekstasi di Kota Bagan Siapiapi yang diduga dilakukan oleh dua orang pria berinisial MA (19) alamat Jalan Gang Putra Kel. Bagan Timur Kec.Bangko Kab. Rokan Hilir Prov.Riau dan NGM (26) alamat Jalan Bhakti GG.Purnama Kel.Panipahan Kota Kec.Pasir Limau Kapas Kab.Rokan Hilir Prov.Riau;

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rokan Hilir yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP M. Sodikin, S.H., M.Si., bersama Kanit II Satres Narkoba IPDA Anta Arief Siregar, S.H., M.H., segera melakukan penyelidikan intensif.

Pada Sabtu, 09 Mei 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di kawasan Pujasera Jalan Pulau Baru, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir pil berwarna merah jambu yang diduga narkotika jenis ekstasi, beserta uang tunai dan sejumlah telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka dan menemukan ribuan butir ekstasi lainnya yang disimpan di dalam beberapa kaleng susu dan kaleng roti yang disembunyikan di dalam box speaker bekas. Tidak berhenti sampai di situ, Satres Narkoba kembali mengembangkan perkara hingga berhasil mengamankan empat tersangka lainnya di lokasi berbeda, yang diduga memiliki peran masing-masing dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Keempat tersangka tambahan diketahui berinisial S (28) alamat Jln. Bintang Kel.Teluk Pulai Kec.Pasir Limau Kapas Kab.Rokan Hilir Prov Riau;
SS (44) alamat Jalan Bintang Baru Kel.Teluk Pulai Kec.Pasir Limau Kapas Kab.Rokan Hilir Prov.Riau;
Y (33) alamat Jalan Bandar Baru Kel. Teluk Pulai Kec.Pasir Limau Kapas Kab.Rokan Hilir Prov.Riau;
H (37) alamat Jln.Bandar Baru Kel.Teluk Pulai Kec.Pasir Limau Kapas Kab.Rokan Hilir Prov.Riau

Lima dari enam tersangka yang ditangkap Satresnarkoba diatas
merupakan warga panipahan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka memiliki peran mulai dari penjemput barang, penunjuk lokasi penyimpanan, penyimpan narkotika, hingga pihak yang pertama kali memperoleh barang haram tersebut dari wilayah Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Dalam pengembangan lanjutan, petugas juga menemukan narkotika jenis ekstasi yang telah hancur menjadi serbuk dan disimpan di wilayah Rupat, Kabupaten Bengkalis. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Rokan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan berupa 8.136 butir pil ekstasi warna merah jambu, sejumlah serbuk diduga ekstasi, enam unit telepon genggam, uang tunai, dua unit sepeda motor, serta berbagai sarana yang digunakan untuk menyimpan dan mengedarkan narkotika.

Kapolres Rokan Hilir menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memerangi peredaran narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi bangsa. Polres Rokan Hilir juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari dukungan serta informasi masyarakat. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Kapolres.

Saat ini, seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Rokan Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *