👑Mahkotariau.com- Dumai – Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Garuda RT 001, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS alias M (40), warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur, yang diduga terlibat dalam pencurian dua unit telepon seluler milik korban.
Peristiwa pencurian diketahui pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 05.30 WIB. Sebelumnya, korban tiba di rumahnya sekitar pukul 01.00 WIB dan kemudian tidur bersama seorang saksi.
Saat terbangun sekitar pukul 05.30 WIB, korban hendak mengecek telepon seluler miliknya berupa satu unit Tecno Pova 7 5G warna silver. Namun, telepon seluler tersebut sudah tidak ditemukan di tempatnya.
Saksi yang turut terbangun kemudian mengecek telepon selulernya berupa satu unit Poco X7 Pro warna hijau. Saksi juga mendapati telepon selulernya telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp8 juta. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Bukit Kapur pada Senin, 28 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Wan Boby Dharmawan, S.H., M.H., melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang diduga berada di rumahnya di Jalan Garuda RT 007, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur.
Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Bukit Kapur Boy Setiawan, S.A.P., M.Si. Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim bersama personel untuk melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku.
Petugas kemudian mendatangi rumah terduga pelaku. Saat didatangi, terduga pelaku berada di dalam rumah. Setelah dilakukan interogasi awal, yang bersangkutan mengakui telah mengambil dua unit telepon seluler milik korban.
Petugas selanjutnya mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Polsek Bukit Kapur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Tecno Pova 7 5G warna silver beserta kotaknya dan satu unit Poco X7 Pro warna hijau beserta kotaknya.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengamankan barang bukti terkait perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur akan melaksanakan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan SP2HP, melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mengirimkan berkas perkara tahap pertama sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
AKP Zaini Waluyo
Kasi Humas Polres Dumai
E-Mail: Polresdumai@gmail.com
No. HP: 0853-5625-1969
FB: Polres Dumai
IG: @humaspolresdumaiofficial
Info Pengaduan: 110




























