👑Mahkotariau.com-KUANTANSINGINGI,– Polsek Pangean, Polres Kuantan Singingi, menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Kuantan, tepatnya di Desa Padang Tanggung, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (21/10/2026).
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pangean IPTU Mario Suwito, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengecekan dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Pangean memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Anton Noprianto, S.H., bersama BRIPTU M. Alfandri dan BRIPDA Mei Feris untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan dua unit rakit yang dilengkapi mesin dan peralatan penambangan emas. Kedua rakit tersebut diketahui sedang tidak beroperasi. Petugas kemudian melakukan perusakan dan pembakaran terhadap rakit beserta peralatannya agar tidak dapat digunakan kembali.
Kapolsek Pangean mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin karena berpotensi merusak lingkungan dan mengancam kelestarian Sungai Kuantan. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI.
Dalam kegiatan tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan maupun barang bukti yang disita. Petugas melakukan pemusnahan terhadap dua unit rakit PETI beserta peralatan penambangan di lokasi.
Polsek Pangean berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan aktivitas penambangan ilegal serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dukungan dan partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu menjaga kelestarian Sungai Kuantan.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
IPTU ROMLAN, S.H.
Kasi Humas Polres Kuansing
Email: humaspolreskuansing1@gmai .com
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110























