PT. Musim Mas Berikan Klarifikasi Terkait Pemberitaan yang Beredar Luas, Malinton : Semua Pengelolaan Lahan Sesuai Izin Resmi

Terpopuler2485 Dilihat
banner iklan ukuran 468x60

👑Mahkotariau.comPelalawan – Riau Sehubungan dengan adanya kekelituan dalam pemberitaan di media online terkait dengan dugaan HGU PT. Musim Mas melewati batas perizinan, Manager Humas PT. Musim Mas Malinton H. Purba, S.H telah melakukan klarifikasi pada hari Minggu, 12 Oktober 2025 dengan klarifikasi sebagai berikut:

1. bahwa PT. Musim Mas selalu mematuhi semua peraturan hukum dan regulasi yang berlaku di negara Republik Indonesia dimana PT. Musim Mas telah melakukan pengelolaan sesuai dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah diberikan oleh pemerintah dan tidak ada melakukan kegiatan usaha diluar HGU yang telah diberikan pemerintah sebagaimana data yang telah diperlihatkan oleh pihak management PT. Musim Mas melalui Manager Humas Malinton H. Purba, S.H

banner 336x280

2. Bahwa Dugaan kelebihan HGU yang sebagaiman informasi sebelumnya mencakup:

a. 1.496,7 hektare berada di luar Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan.

b. 286,3 hektare berada di luar HGU tanpa alas hak.

c. HGU mencakup sungai/Daerah Aliran Sungai (DAS).

d. HGU mencakup pemukiman dan ladang warga.

e. Seluas 801,8 hektare HGU masuk dalam kawasan hutan berdasarkan SK 903/2016.

Maka dengan ini perwakilan Managent PT. Musim Mas bahwa data tersebut diatas tidak benar dan keliru serta tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Sekali lagi PT. Musim Mas melakukan pengelolaan sesuai dengan HGU yang telah ada.

3. Bahwa terkait dengan pengelolaan sempadan sungai PT. Musim mas telah melakukan kerja sama /MoU dengan pemerintah kabupaten pelalawan dan juga desa-desa sekitar pada Tanggal 24 Maret 2009 dimana dalam MoU tersebut terhadap pokok kelapa sawit yang terlanjur tanam agar ditinggalkan 50 meter kiri dan 50 meter kanan sungai serta tdk dilakukan perawatan dan pemanenan. Terhadap sempadan sungai tersebut agar ditanami pohon utk penghijauan. Hal ini telah ditindaklanjuti oleh PT. Musim mas dengan penanaman pohon-pohon dikiri dan kanan sungai.

Penanaman pohon dalam rangka penghijauan sempadan sungai tersebut telah dilaporkan secara periodik (6 bulan sekali) kepada instansi terkait. Sehingga PT. Musim mas tidak benar dituduh melalukan perusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagaimama dokument MoU dan bukti laporan ke dinas terkait diperlihatkan oleh perwakilan Management PT. Musim Mas. Oleh karena itu PT. Musim Mas tidak benar melalukan perusakan DAS bahkan telah melakukan penghijauan DAS tersebut.

4. Saat ini, PT. Musim Mas melakukan suntik mati (Thining Out) terhadap pokok sawit yang telah lama ditinggal dan tidak dilakukan perawatan agar mempercepat penghijauan/tanaman pokok hutan yang telah ditanam disekitar sempadan sungai tidak terjadi etiolasi.

5. Berdasarkan klarifikasi dan penjelasan di atas, maka pemberitaan tersebut mengandung kekeliruan dan tidak berdasar dan tidak terkonfirmasi sehingga pemberitaan tersebut tidak benar

Demikian klarifikasi ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dimaklumi.

(Rls)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *