PT SSS Tegaskan Komitmen dalam Pelaksanaan Proyek Pipa Air Bersih.

Soal Proyek Pipa Air Bersih, PT SSS Luruskan Sejumlah Tudingan.

Terpopuler1799 Dilihat

👑Mahkotariau.com – Dumai – PT Surya Sakti Sukses (PT SSS), perusahaan subkontraktor dalam proyek pembangunan Pipa Air Bersih di Kota Dumai, memberikan klarifikasi atas sejumlah pemberitaan yang menyoroti pelaksanaan pekerjaan, khususnya terkait tenaga kerja lokal, pergantian tenaga kerja, distribusi bahan bakar minyak (BBM), serta penggunaan material proyek.

Klarifikasi tersebut disampaikan Humas PT SSS, Budi Aidil, sebagai bentuk hak jawab perusahaan terhadap informasi yang sebelumnya beredar di pemberitaan.

Sejumlah informasi yang diberitakan sebelumnya antara lain menyangkut dugaan belum terpenuhinya kuota tenaga kerja lokal sebagaimana ketentuan yang disebutkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), adanya tenaga kerja lokal yang diberhentikan dan digantikan pekerja dari luar daerah, serta dugaan perubahan tenaga kerja yang tidak dilaporkan kepada instansi terkait.

Selain itu, terdapat pula pemberitaan mengenai dugaan penggunaan BBM yang disebut bukan berasal dari jalur resmi, pengangkutan BBM menggunakan kendaraan pribadi, hingga persoalan material yang disebut tidak memiliki sertifikat atau marking pabrik.

Menanggapi hal tersebut, Budi mengatakan PT SSS perlu menyampaikan penjelasan agar informasi mengenai pelaksanaan pekerjaan dapat dipahami secara utuh.

Menurutnya, pihak perusahaan sebelumnya belum mendapatkan kesempatan untuk memberikan klarifikasi secara langsung terkait sejumlah informasi yang diberitakan.

“Kami perlu memberikan penjelasan agar informasi yang berkembang di masyarakat dapat dilihat secara utuh dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak terhadap perusahaan,” kata Budi, Rabu (7/10/2026).

Rekrutmen Tenaga Kerja

Terkait tenaga kerja, Budi mengatakan PT SSS dalam proses perekrutan tetap mengacu pada ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi dan kearifan lokal di Kota Dumai.

Ia menegaskan, perusahaan mengutamakan tenaga kerja lokal dalam memenuhi kebutuhan pekerja pada proyek tersebut.

“Perekrutan tenaga kerja di PT SSS selalu mengedepankan ketentuan dan syarat yang berlaku sesuai dengan UU Tenaga Kerja, Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 10 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan, Perwali No. 37 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Penempatan Tenaga Kerja Lokal di Kota Dumai dan kearifan lokal di Kota Dumai, dengan merekrut lebih banyak tenaga kerja lokal dibanding tenaga kerja luar,” ujarnya.

Sementara terkait pergantian maupun penghentian hubungan kerja yang disebut tidak dilaporkan kepada Disnaker, Budi menjelaskan bahwa setiap proses pergantian atau penghentian tenaga kerja dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi dan karakter pekerjaan.

Menurut dia, karakter proyek yang memiliki masa pekerjaan relatif singkat perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam melihat dinamika kebutuhan tenaga kerja di lapangan.

“Suatu proyek yang durasi pengerjaannya tidak terlalu lama bukan berarti menghapus kewajiban ketenagakerjaan, termasuk dalam hal pergantian dan penghentian tenaga kerja. Namun, perlu juga dinilai karakter pekerjaannya yang memang bersifat pendek, misalnya kurang dari lima bulan, dan bukan pekerjaan yang berlangsung terus-menerus,” jelasnya.

Klarifikasi Penggunaan BBM

Mengenai penggunaan BBM, Budi membantah adanya penggunaan BBM dari jalur tidak resmi. Ia mengatakan PT SSS memperoleh BBM Industri melalui mekanisme pembelian menggunakan delivery order (DO).

“PT SSS menggunakan BBM Industri dengan pembelian secara DO. Adapun penggunaan jeriken yang ditudingkan hanya untuk melansir BBM dari tangki ke kebutuhan mesin genset di lokasi pekerjaan yang berada di Jalan Putri Tujuh, Kota Dumai,” terangnya.

Budi menegaskan bahwa penggunaan sarana tersebut, menurut pihak perusahaan, berkaitan dengan kebutuhan operasional proyek di lapangan.

Penggunaan Material Proyek

Sementara terkait material atau barang yang digunakan dalam pekerjaan, Budi mengatakan penggunaannya harus mengacu pada spesifikasi dan persyaratan teknis yang telah ditetapkan dalam pekerjaan.

“Untuk material maupun barang yang digunakan dalam pekerjaan, tentunya ada standar dan spesifikasi yang menjadi acuan,” katanya.

Terkait informasi mengenai dugaan adanya marking yang dibuat sendiri oleh perusahaan terhadap material agar terlihat memenuhi persyaratan, Budi meminta agar informasi tersebut terlebih dahulu diverifikasi berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan Dan PT SSS tidak pernah sekalipun melakukan hal tersebut, fitnah dan tudingan liar ini dibuat tanpa data sama sekali dan cenderung hanya untuk menghasut.

Selanjutnya, Budi menegaskan PT SSS terbuka terhadap proses pengawasan dan kritik dari masyarakat maupun media.

“Kami menghormati fungsi pengawasan dan kritik dari masyarakat maupun media. Namun, kami juga berharap setiap informasi yang menyangkut perusahaan dapat dikonfirmasi terlebih dahulu sehingga pemberitaan yang disampaikan benar-benar berdasarkan fakta,” ujar Budi.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed