Respons Cepat Laporan Call Center 110, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Rakit PETI di Pulau Pramuka

Terpopuler2434 Dilihat

👑Mahkotariau.com- KUANTANSINGINGI,– Jajaran Polsek Singingi Hilir bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Pulau Pramuka, Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat (5/6/2026).

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban, S.H., mengatakan, laporan diterima oleh Piket Pelayanan Call 110 SPKT Polsek Singingi Hilir sekitar pukul 10.30 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat melalui layanan 110, personel segera bergerak menuju lokasi yang diinformasikan guna memastikan kebenaran laporan dan melakukan langkah-langkah kepolisian yang diperlukan,” ujar IPTU Alferdo.

Sekitar pukul 11.10 WIB, personel tiba di Pulau Pramuka, Desa Tanjung Pauh. Di lokasi, petugas menemukan satu unit rakit PETI jenis dompeng yang sedang digunakan untuk aktivitas pencarian emas.

Terhadap sarana yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut, petugas langsung melakukan penindakan dengan cara merusak dan memusnahkannya di lokasi sehingga tidak dapat digunakan kembali.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas PETI yang merusak lingkungan serta melanggar ketentuan hukum.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah menyampaikan informasi melalui layanan Call Center 110. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta mencegah aktivitas ilegal di wilayah hukum Polsek Singingi Hilir,” tambahnya.

Kegiatan penindakan tersebut dilaksanakan oleh Ka SPKT II Aipda Ongki Alek Sander, S.H., Ka SPKT III Aipda Satria Adinata, Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Pauh Aipda Syahrul, Bripda Ade Panalosa, dan Bripda Zacky Alvarez.

Polres Kuantan Singingi mengimbau masyarakat untuk terus memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila menemukan adanya gangguan kamtibmas maupun aktivitas yang melanggar hukum, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU A. Razak
PS. Kasi Humas Polres Kuansing

Email : humaspolreskuansing1@gmail.com
No HP : +62 812-3372-6363
IG : @humaspolreskuansing
FB : Humas Polres Kuansing
Call Center Polri : 110

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *