👑Mahkotariau.com- Pekanbaru, Jumat, 18 September 2026 — Perkara yang melibatkan klien kami, Saudara Yahya, yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik karena telah adanya perdamaian antara para pihak namun proses restorative justice (RJ) belum dapat dilaksanakan, akhirnya menemukan titik penyelesaian.
Alhamdulillah, pada Jumat, 18 September 2026, bertempat di Ruang Gelar Polresta Pekanbaru, telah dilaksanakan proses restorative justice yang dihadiri oleh pihak pelapor, klien kami Saudara Yahya selaku tersangka, serta jajaran penyidik Polresta Pekanbaru, di antaranya Kanit Judisiala, Kasubnit, dan penyidik pembantu.
Setelah seluruh persyaratan yang diperlukan untuk proses restorative justice disampaikan dan dipenuhi, proses RJ akhirnya dapat dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Kuasa hukum Saudara Yahya, Mirwansyah, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Pekanbaru dan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru beserta jajaran yang telah memfasilitasi pertemuan dan penyelesaian perkara antara pelapor dengan klien kami.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Bapak Kapolresta Pekanbaru, Bapak Kasat Reskrim beserta seluruh jajaran yang telah memberikan ruang dan memfasilitasi pelapor bersama klien kami untuk menyelesaikan perkara ini melalui restorative justice.”
Menurut Mirwansyah, restorative justice harus dipandang sebagai bagian dari upaya menghadirkan keadilan yang substantif, khususnya terhadap perkara-perkara yang berdasarkan ketentuan hukum dan kebijakan penegakan hukum memang memenuhi persyaratan untuk diselesaikan melalui mekanisme tersebut.
“Ketika suatu perkara memenuhi kualifikasi untuk dapat diselesaikan melalui restorative justice, maka ruang untuk perdamaian dan pemulihan harus diberikan seluas-luasnya kepada para pihak. Tentu dengan tetap memperhatikan persyaratan, kesediaan para pihak, serta kewenangan aparat penegak hukum,” ujar Mirwansyah.
Ia menegaskan, pembahasan mengenai apakah suatu perkara merupakan delik biasa atau delik aduan tidak selalu menjadi satu-satunya ukuran dalam melihat kemungkinan penyelesaian melalui restorative justice. Yang menjadi perhatian adalah apakah perkara tersebut memenuhi kualifikasi dan persyaratan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku untuk ditempuh melalui mekanisme RJ.
“Jadi, bagi kami, persoalannya bukan lagi semata-mata memperdebatkan delik biasa atau delik aduan. Yang harus dilihat adalah apakah tindak pidana tersebut masuk dalam kualifikasi yang memungkinkan dilakukan restorative justice dan apakah seluruh persyaratannya terpenuhi,” katanya.
Mirwansyah juga menilai bahwa paradigma penegakan hukum tidak semestinya selalu berorientasi pada pemidanaan atau pemenjaraan. Dalam perkara tertentu, penyelesaian yang mengedepankan perdamaian, pemulihan, tanggung jawab, dan kepentingan para pihak dapat menjadi bagian dari keadilan.
“Penjara bukanlah satu-satunya jalan untuk menyelesaikan setiap persoalan hukum. Ketika pelapor telah memberikan maaf, para pihak telah berdamai, dan perkara tersebut secara hukum memenuhi kualifikasi untuk dilakukan restorative justice, maka ruang penyelesaian tersebut patut diberikan dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, keberhasilan RJ dalam perkara Yahya juga menunjukkan pentingnya kemauan para pihak dan keterbukaan aparat penegak hukum dalam mencari penyelesaian yang sesuai dengan hukum.
“Keadilan pada akhirnya bukan hanya berbicara mengenai seseorang dihukum atau tidak dihukum. Keadilan juga berbicara mengenai apakah para pihak telah mendapatkan penyelesaian yang mereka kehendaki, apakah kerugian atau persoalan telah dipulihkan, dan apakah proses tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum,” lanjut Mirwansyah.
MS Law Firm berharap penyelesaian perkara Yahya melalui restorative justice dapat menjadi momentum untuk terus memperkuat komunikasi dan kolaborasi profesional antara advokat, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan masyarakat dalam mencari penyelesaian perkara yang berorientasi pada keadilan dan kepastian hukum.
“Kami percaya aparat penegak hukum, baik polisi, advokat, jaksa maupun hakim, memiliki peran masing-masing dalam memastikan hukum berjalan dengan baik. Ketika hukum memberikan ruang untuk penyelesaian secara restoratif dan para pihak memiliki kesadaran serta kemauan untuk berdamai, maka ruang tersebut harus digunakan secara tepat dan bertanggung jawab,” ujar Mirwansyah.
“KEADILAN BUKAN SEMATA-MATA TENTANG PEMIDANAAN. KETIKA PERDAMAIAN TELAH TERCAPAI DAN HUKUM MEMBERIKAN RUANG UNTUK RESTORATIVE JUSTICE, MAKA KEADILAN HARUS DIBERIKAN RUANG UNTUK MENEMUKAN JALANNYA.”
Mirwansyah, S.H., M.H.
MS LAW FIRM
Advokat dan Konsultan Hukum





























