Satpol-PP Bongkar Pagar dan Pondasi Lahan SHM, Owner Kaffe Sevendoor Murka dan Ancam Akan Lapor Polisi

Terpopuler2067 Dilihat

👑Mahkotariau.com- PEKANBARU – Suasana memanas di Jalan Sudirman Ujung, Rumbai, Jumat (8/5/2026). Tim gabungan Satpol PP dan Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru membongkar paksa tembok pembatas Lahan SHM yang berada di jalan Siak IV milik Niko Fernando menggunakan alat berat.

Aksi penertiban lahan yang diklaim sebagai aset Pemko Pekanbaru itu langsung diprotes keras pemilik lahan Niko Fernando, Ia menilai pembongkaran dilakukan sepihak tanpa dasar hukum jelas.

“Negara sewenang-wenang membongkar pagar tanah saya yang sudah bersertifikat dan dilindungi negara. Atas dasar apa Satpol PP melakukan ini?” tegas Niko.

Klaim Punya SHM, Tak Ada Surat Pemberitahuan
Niko bersikukuh pagar yang diratakan ekskavator berdiri di atas tanah miliknya yang legal, lengkap dengan Sertifikat Hak Milik (SHM). Ia menyebut tidak pernah menerima surat pemberitahuan atau peringatan sebelum eksekusi.

“Tidak ada pemberitahuan kepada saya. Tiba-tiba main bongkar. Saya fokus pada pagar yang di belakang. Kenapa mereka bongkar dan apa alasannya?” ujarnya geram.

Akibatnya, Niko berencana melaporkan Satpol PP ke Polda Riau atas dugaan perusakan.

Sudah Pernah Dipolisikan, Kasus di-SP3
Menurut Niko, sengketa tembok ini bukan baru. Sebelumnya ia pernah dilaporkan ke Polresta Pekanbaru oleh pemilik lahan di belakangnya. Kasus itu juga sempat dibawa ke DPRD Kota Pekanbaru.

Namun hasil penyelidikan Polresta dan DPRD, kata dia, tidak menemukan unsur pelanggaran. “Makanya waktu itu di-SP3-kan,” ungkapnya.

Ia membantah keras tuduhan menyerobot tanah pemerintah. “Saya punya sertifikat, kok dibilang tanah pemerintah. Kalau saya nyerobot, tentu sudah ada tindakan hukum. Kalau keberatan, silakan gugat ke pengadilan, bukan main bongkar,” tantangnya.

Versi Pemko: Lahan Aset, Sudah Diperingatkan

Kepala Satpol PP Pekanbaru, Desheriyanto, punya versi berbeda. Ia menyebut lahan 8 hektare di lokasi itu tercatat sebagai aset Pemko Pekanbaru. Ada oknum masyarakat yang memasang pagar hingga mendirikan bangunan tanpa izin.

“Ini lahan milik pemerintah kota. Sebelum dibongkar, kami sudah beberapa kali melayangkan surat peringatan agar lahan dikosongkan,” jelas Desheriyanto.

Senada, Kepala Dinas Pertanahan Mardiansyah mengatakan penertiban menyasar bangunan liar yang mengabaikan peringatan. “Sudah kita peringatkan, tetapi diacuhkan. Ini untuk menata kawasan sesuai Perwako dan tata ruang kota,” ujarnya.

Lahan yang ditertibkan rencananya akan dibersihkan untuk pembangunan fasilitas publik.

Dengan adanya pembongkaran pagar dan pondasi lahan SHM tanpa pemberitahuan dari Satpol-pp,,H. Niko Fernando kini akan menyiapkan langkah hukum.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *