đź‘‘Mahkotariau.com – Pekanbaru: Sidang perdana perkara dugaan manipulasi administrasi, penggelapan, dan penyerobotan lahan dengan terdakwa Asri Auzar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (20/11) menjadi titik balik yang mengguncang narasi publik.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya mencantumkan potensi kerugian sekitar Rp300 juta terbukti jauh berbeda dari angka Rp5,2 miliar yang sebelumnya gencar diberitakan sejumlah media.
Kontras tajam inilah yang membuat dugaan adanya pemberitaan yang tidak akurat, bahkan disebut sebagai “berita pesanan” atau “informasi menyesatkan” atau framing yang tidak berimbang. mengemuka kuat di kalangan publik dan pemerhati hukum.
Dalam dakwaan alternatif yang dibacakan JPU, perkara berpijak pada perubahan dokumen administrasi lahan dan bangunan yang dianggap tidak sesuai prosedur. Jaksa mengajukan Pasal 372 KUHP dan Pasal 385 ayat 1 KUHP sebagai dasar hukum.
Namun angka kerugian yang disajikan JPU sekitar Rp300 juta menjadi penanda awal bahwa nilai miliaran rupiah yang digembar-gemborkan dalam pemberitaan ternyata tidak menjadi bagian dari konstruksi hukum.
Kuasa Hukum Asri Auzar, Supriadi Bone, menilai perbedaan tersebut sebagai bukti kuat bahwa sebagian pemberitaan yang menyudutkan kliennya tidak didukung oleh dokumen resmi negara.
“Apa yang beredar di media dengan angka Rp5,2 miliar itu tidak ada dalam dakwaan JPU. Ini perlu diluruskan agar publik tidak terus-menerus disesatkan,” ujarnya.
Pihak pembela bahkan menyebut pemberitaan itu berpotensi menimbulkan persepsi keliru seolah kliennya melakukan penipuan bernilai besar, padahal dakwaan tidak mengarah ke sana.
Gambaran dakwaan JPU juga selaras dengan laporan investigatif awal Mataxpost, yang menyebut bahwa angka miliaran rupiah tersebut bukan kerugian akibat perbuatan Asri, melainkan utang Vincent kepada Bank Mandiri yang masuk kategori kredit macet dan menjadi dasar pelelangan objek sengketa.
Temuan ini ikut memperkuat dugaan bahwa sebagian pemberitaan yang beredar sebelumnya telah membangun narasi yang keliru dan membuat publik mengira angka miliaran itu terkait tindakan pidana Asri.
Dugaan adanya berita pesanan atau informasi hoaks semakin mencuat karena beberapa media besar di Riau memuat versi sepihak dari pelapor, Vincent Limvinci, lengkap dengan klaim kerugian Rp5,2 miliar.
Narasi itu kemudian tersebar luas tanpa verifikasi silang dengan dokumen resmi yang kini dibacakan di persidangan.
Para pemerhati pemberitaan lokal menilai pola seperti ini kerap terjadi: informasi awal yang belum diuji diberi ruang besar, sementara klarifikasi dan fakta persidangan muncul belakangan namun tidak mendapat porsi pemberitaan yang sebanding.
Sebelumnya Vincent dalam pemberitaan di media lokal, mengklaim bahwa Asri meminjam uang melalui perantara dan menyerahkan sertifikat sebagai jaminan, lalu hubungan tersebut berujung pada transaksi jual beli bernilai Rp5,2 miliar serta dugaan penarikan uang sewa yang mencapai Rp337,5 juta.
Klaim ini menjadi dasar laporan pidana, namun kini sebagian substansinya dipertanyakan setelah dakwaan resmi dipublikasikan.
Dengan perbedaan angka yang begitu lebar antara pemberitaan dan dakwaan negara, diskursus mengenai keberadaan informasi menyesatkan, framing pemberitaan, hingga dugaan “pesanan” makin menguat.
Dugaan adanya pemberitaan pesanan semakin menguat setelah ditemukan bahwa sejumlah media arus utama di Riau merilis berita terkait angka Rp5,2 miliar secara serentak dan dengan narasi hampir seragam, tanpa memuat klarifikasi dari pihak Asri Auzar. Pola ini dinilai janggal oleh pengamat media.
Seorang pemerhati media di Pekanbaru bernama Afriko, menilai pola tersebut tidak mencerminkan standar jurnalistik.
“Ketika berita naik bersamaan, menggunakan bahasa yang relatif sama, dan hanya mengangkat versi satu pihak tanpa memberi ruang klarifikasi, itu indikator awal adanya pemberitaan yang tidak berimbang,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa ketiadaan hak jawab dari pihak Asri dalam pemberitaan awal memang membuka ruang spekulasi publik mengenai kemungkinan adanya “pesanan” atau agenda tertentu di balik narasi tersebut.
Publik mulai mempertanyakan alur informasi yang beredar sebelumnya dan menunggu apakah persidangan akan semakin membuktikan adanya ketidaksesuaian narasi.
Tim kuasa hukum Asri bersiap menghadirkan saksi kunci, termasuk Fajardah yang disebut sebagai pemilik asli objek sengketa. Kesaksiannya diharapkan mengungkap rantai kepemilikan yang selama ini menjadi inti persoalan.
Kasus ini, yang di permukaan terlihat sederhana sebagai sengketa lahan, kini berkembang menjadi perdebatan mengenai akurasi pemberitaan, integritas informasi, dan bagaimana opini publik dapat terbentuk oleh narasi yang belum terverifikasi.
Dengan dakwaan yang jauh lebih kecil dibanding angka yang sempat beredar, isu mengenai dugaan berita pesanan dan informasi hoaks kini menjadi sorotan utama.
Hingga kini, belum satu pun media yang memberitakan angka Rp5,2 miliar memberikan penjelasan mengenai dasar angka tersebut, meski dakwaan resmi mengungkap data berbeda. Redaksi tetap menunggu klarifikasi guna memastikan transparansi informasi kepada publik.
Bersambung…..
(Rls/Tim)


























