👑Mahkotariau.com- Rokan Hilir – Penambangan Pasir berskala besar di Simpang Benar, Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau, pajang plang izin SIPB di lokasi Tambang, diduga upaya untuk mengelabui Publik.

Pasalnya, kuat dugaan pertambangan pasir ini belum mengantongi izin yang sah dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun pada lokasi usaha tersebut memaparkan nama Badan Usaha PT. Sari Iga Mulyani, sebagai pemegang tahapan kegiatan dengan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang bernomor 540/DESDM.04/0208, sebagaimana mestinya perusahaan-perusahaan Pertambangan Minal dan Batubara (Minerba) yang sah. Hal tersebut menjadi sorotan awak media, saat menemukan lokasi tersebut pada Kamis 02 Oktober 2025.
Ihwalnya tim media melihat pasir yang berserakan di sepanjang jalan, tepatnya di simpang Benar, Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil. Selanjutnya tim melakukan penyelusuran apa penyebab berserakan pasir dijalanan tersebut.
Tim menemukan puluhan dump truck yang keluar-masuk dari suatu lokasi, lalu tim mencoba mendatangi ke lokasi tersebut. Ternyata ditemukannya aktivitas Penambangan Pasir Putih. Tim media mempertanyakan hal tersebut kepada seorang pria (Diketahui sebagai mandor) yang berada di lokasi saat itu.
“Kita sudah memiliki izin pak, masalah itu kita tidak mau tau lagi, jadi urusan kita sekarang cuma membayar pajak saja, silahkan dibaca papan merek kita itu,” ucap mandor yang defensif kepada wartawan.
Sekarang kita sudah memiliki Surat Izin Penambangan Batuan atau SIPB, kita sudah beroperasi hampir enam bulan disini, aman-aman saja. Namun pria tersebut tidak dapat memperlihatkan berkas perizinan yang dimiliki sebagaimana mestinya.
Tim media mendokumentasikan Plang perusahaan yang dipajang pada lokasi proyek tersebut, yakni PT. Sari Iga Mulyani, dengan tahapan kegiatan SIPB No: 540/DESDM.04/0208, komoditasnya masih belum diketahui.
Sementara, saat diminta penjelasan dari ketua Forum Jurnalis Indonesia (FJI) Budiman, tentang Pertambangan Pasir tersebut ia mengatakan, eksplorasi penambangan pasir sangatlah berdampak buruk terhadap kerusakan lingkungan, dan dapat menyebabkan terjadinya seperti erosi, abrasi, pencemaran air, serta rusaknya ekosistem dan bentang alam.
“Penambangan seperti ini berpotensi terhadap kerusakan lingkungan yang tidak bisa dianggap begitu saja. Hal ini dapat mengakibatkan fatal terhadap keberlangsungan lingkungan,” jelasnya, Selasa (21/10/2025).
Menurut dia, eksploitasi Penambangan pasir seperti ini harus jelas Jaminan Reklamasi (Jamrek) nya, dan benar-benar memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang disusun oleh Pemrakarsa (Instansi yang bertanggung jawab atas suatu usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan), sebagaimana studi kelayakan lingkungan yang wajib dibuat oleh perusahaan tersebut sebelum memulai proyek besar yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, yakni meliputi KA-ANDAL, serta RKL-RPL (Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan).
Tak sampai disitu, usai meninggalkan lokasi, tim media melakukan pengecekan data perusahaan tersebut jika benar telah melengkapi syarat dan terdaftar sebagai perusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) di Provinsi Riau.
Namun berkali-kali dilakukan pengecekan melalui aplikasi resmi Kementerian ESDM, Minerba One Data Indonesia (MODI), nama Badan Usaha PT. Sari Iga Mulyani tersebut, diduga tidak terdaftar sebagai perusahaan Minerba pada Kementerian ESDM secara sah, dan kami menduga juga belum mengantongi AMDAL.
Upaya memaparkan nama Badan Usaha yang belum terdaftar, diduga modus pemilik usaha untuk mengelabui kontrol sosial dan Publik. Hal ini dinilai suatu bentuk kejahatan terhadap kerusakan lingkungan.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan digesah untuk menindak tegas pelaku perusak lingkungan di Riau, sejalannya dengan program unggulan Polda Riau yang di gaung-gaungkan, yakni Green Policing (Pendekatan Kepolisian yang Mengintegrasikan Tugas Menjaga Keamanan dengan Tanggung Jawab Pelestarian Lingkungan). Jangan beri ruang bagi perusak lingkungan di Riau yang memperkaya diri dan oknum-oknum tertentu. Namun hal ini sangatlah berdampak buruk bagi masyarakat Riau.
“Selain itu, usaha-usaha seperti ini kami nilai sangatlah merugikan daerah Riau, keran tidak memberikan kontribusi terhadap negara dan Daerah, melainkan pihak-pihak dan kelompok tertentu,” ungkap Budiman.
Hal ini kami menggesah Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, beserta jajarannya untuk serius menjaga kelestarian lingkungan di Provinsi Riau, tanpa memilah-milah siapa pelaku perusak lingkungan tersebut, agar segera ditertibkan.
Ditambahkannya, dasar hukum penertiban galian C ilegal sudah dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Jadi tidak ada yang diragukan lagi. Secara spesifik, Pasal 158 UU Minerba menjatuhkan sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi.
(tim/DS)























