Terbongkar,,!! Dugaan Penggantian Karung dan Sortiran Gula, Beras, serta Cabe Kering Masuk ke Meranti, Libatkan Pelaku Usaha Achin

Polri1415 Dilihat
banner 468x60

👑Mahkotariau.comKepulauan Meranti Riau : Dugaan praktik manipulasi distribusi bahan pokok seperti gula, beras, dan cabe kering yang masuk ke Kabupaten Kepulauan Meranti dari Tanjung Pinang mulai terungkap. Temuan investigasi mengindikasikan dugaan adanya proses sortir dan penggantian karung oleh pelaku usaha lokal yang bernama Achin yang kemudian menjual produk-produk tersebut dengan harga jauh lebih tinggi dari standar pasar. Kamis (5/6/2025)

Salah satu sumber terpercaya menyebutkan bahwa barang-barang tersebut didatangkan melalui Pelabuhan Camat, Jalan Tebing Tinggi, dan sebelum diedarkan ke pasaran, mengalami proses pengemasan ulang menggunakan karung bermerek, meskipun isi di dalamnya diduga berasal dari komoditas dengan mutu rendah atau bahkan tidak layak edar.

banner 336x280

Dugaan penggantian karung dapat berarti bahwa karung yang digunakan untuk mengemas gula, beras, dan cabe kering tidak sesuai dengan standar atau kualitas yang seharusnya, ujar narasumber

Dugaan sortiran dapat berarti bahwa proses pemilihan atau pengelompokan gula, beras, dan cabe kering tidak dilakukan dengan benar, sehingga produk yang tidak sesuai standar dapat lolos ke pasaran.

“Barang dikirim dari Tanjung Pinang, masuk lewat Pelabuhan Camat, dan sebelum sampai ke pasar sudah dikemas ulang seolah-olah itu barang premium. Padahal kualitasnya sangat diragukan,” ujar sumber tersebut.

Cabe kering yang seharusnya dijual dengan harga standar, justru ditawarkan dengan harga tinggi setelah melewati proses sortir dan pengepakan ulang. Hal serupa terjadi pada gula dan beras, yang dijual seolah-olah berasal dari produsen ternama padahal berasal dari barang yang diduga kualitas rendah.

Jika dugaan penggantian karung dan sortiran benar, maka kualitas produk gula, beras, dan cabe kering yang masuk ke Meranti dapat dipertanyakan dan Produk yang tidak sesuai standar dapat membahayakan kesehatan konsumen.

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kepulauan Meranti menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas aktivitas tersebut. “Kami sedang mengumpulkan informasi dan bukti-bukti. Bila terbukti ada pelanggaran terhadap aturan distribusi pangan dan mutu barang, pelaku akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan,” tegasnya.

Pihak pelabuhan dan instansi terkait juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap arus barang dari luar daerah, khususnya yang masuk melalui jalur laut.

Beberapa waktu yang lalu, Pemerintah daerah menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli kebutuhan pokok, serta melaporkan jika mendapati adanya produk yang mencurigakan dari sisi kemasan maupun kualitas.

Catatan Redaksi :

Pelanggaran Pengemasan Ulang dan Penggantian Label:

Pasal 99 Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan:

Undang-undang ini mengatur tentang larangan menghapus, mencabut, menutup, mengganti label, melabel kembali, dan/atau menukar tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa pangan yang diedarkan. Pelanggaran pasal ini dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar.

Pasal 139 dan 142 Undang-Undang No. 12 Tahun 2002 tentang Pangan:

Pasal ini mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yang melakukan pengoplosan atau pengemasan ulang beras Bulog menjadi beras premium, yang merugikan masyarakat.

terkait dengan eksport barang yang dilarang, yang dapat dikenai hukuman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Tim investigasi awak media berharap kepada Aparat Penegak Hukum, segera menindaklanjuti temuan masyarakat atau tim investigasi awak media, karena apabila terbukti pelaku usaha tersebut melanggar aturan maka selain merugikan konsumen juga merugikan negara.

Bersambung,…..

(Red/Tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *