đź‘‘Mahkotariau.com- Inhil: Di era Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto semakin nampak dan bermunculan kasus-kasus yang terbongkar dari mulai Pejabat tinggi hingga bawah, yang mana kasus pemberantasan korupsi semakin di prioritaskan untuk di atensi kan guna Indonesia lebih maju sebagaimana Presiden Prabowo Subianto perintahkan jajarannya untuk bekerja dengan profesional dan transparan, dan bekerja dengan maksimal. Sabtu, (6/9/2025)
Tim investigasi awak media mendapatkan informasi bahwa ada salah satu desa yaitu, Desa Kuala Sebatu, Kec. Batang Tuaka, Kab. Indragiri Hilir Provinsi Riau diduga terindikasi menyelewengkan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2024, salah satunya adalah banyak pekerjaan yang menggunakan Dana Desa diduga di mark up kan bahkan ada item pekeraan yang tidak sesuai dengan yang diperuntukkan semestinya.
Tim investigasi awak media segera menuju Desa tersebut dan menggali Informasi lebih mendalam terkait laporan dari salah satu warga setempat (Narasumber) yang enggan disebutkan namanya.
Pada saat berada di Desa tersebut, Tim investigasi awak media sangat menyayangkan Kepala Desa Kuala Sebatu yang berinisial BW diduga selewengkan anggaran Dana Desa hingga Ratusan Juta Rupiah, hal ini terkuak setelah Tim mengecek langsung ke lapangan/lokasi saat melakukan investigasi.
Kepada Tim investigasi awak media, Narasumber (Narsum) menerangkan bahwa ketika Dana Desa turun dari pusat ke Desa Kuala Sebatu Kec. Batang Tuaka, Kab Indragiri Hilir Riau diduga hampir separonya tidak di realisasikan terkait dana anggaran untuk beberapa pekerjaan, bahkan Narsum menilai banyak laporan anggarannya yang digelembungkan bahkan tidak masuk akal,” ucapnya
Total anggaran yang di kucurkan oleh Negara melalui Dana Desa Kuala Sebatu, Kec. Batang Tuaka, Kab Indragiri Hilir Tahun 2024 sebanyak Rp. 1.296.384.000
Tahapan Penyaluran
Status Desa: MAJU
1 Rp 628.132.00048.45
2 Rp 668.252.00051.55
3 Rp 00.00
Detail data penyaluran
– Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 5.500.000
– Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 1.200.000
– Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 7.200.000
– Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 3.960.000
– Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 2.310.000
– Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW Rp 73.800.000
– Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp.15.320.000
– Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Rp.3.900.000
– Pelestarian dan Pengembangan Gotong Royong Masyarakat Rp 1.800.000
– Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp.3.000.000
– Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 9.000.000
– Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengerasan Jalan Desa Rp.110.847.000
– Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 137.765.000
– Pencegahan Stunting Desa dengan Pemberian Makanan Tambahan utk Ibu Hamil dan Anak Balita Rp 3.600.000
– Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/ PKD Rp 79.921.000
– Keadaan Mendesak Rp 147.000.000
Setelah di cek kelapangan, Tim investigasi awak media menemukan banyak sekali item pekerjaan dengan anggaran yang tidak masuk akal bahkan kegiatan yang dilakukan diduga fiktif serta beberapa kegiatan diduga tidak direalisasikan Kades Kuala Sebatu BW.
Tim investigasi awak media berharap pihak Aparat Penegak Hukum (APH) secepatnya untuk mengkroscek atau menindaklanjuti temuan tim investigasi awak media karena sudah jelas anggaran tersebut diduga di selewengkan oleh Kades BW.
Tim investigasi awak media berharap pihak Aparat Penegak Hukum (APH) secepatnya untuk mengkroscek atau menindaklanjuti temuan tim investigasi awak media karena sudah jelas anggaran tersebut diduga di selewengkan oleh Kades BW.
Senada dengan itu, Warga juga menuturkan bahwa Kepala Desa Kuala Sebatu harus segera dilaporkan dan diperiksa oleh pihak APH karena diduga sudah menyalahgunakan anggaran Dana Desa Tahun 2024.
Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kuala Sebatu BW belum dikonfirmasi karena Tim masih mengumpulkan bukti-bukti yang dianggap perlu, dan akan mengkonfirmasi ulang untuk pemberitaan selanjutnya.
Berita ini akan mengalami perubahan apabila Kepala Desa Kuala Sebatu BW sudah melakukan klarifikasi/ hak jawab nya sesuai dengan UU Pers, terkait pemberitaan yang telah terbit, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius.
Perlu kita ketahui bersama bahwa apabila Kades Kuala Sebatu terbukti melakukan tindakan hukum maka dapat dikenakan sangsi sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2008 Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Keuangan Negara dan UU No. 31 Tahun 1999 di ubah Peraturan No. 1 Tahun 2020 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU yang ada di Negara Kita.
Bersambung,,,………
(Red/Tim)